ZONASULTRA.ID, KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menghadiri pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus suap dan gratifikasi yang turut menyeret namanya pada Kamis (16/3/2023).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody.
“Sudah di dalam,” ucapnya.
Kata Dody, Sulkarnain tiba di Kejati Sultra sekitar pukul 09.30 Wita ditemani oleh pengacaranya.
Sementara itu, di hari yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari, Ridwansyah Taridala terlebih dahulu sampai di Kejati Sultra bersama pengacaranya untuk kembali dilakukan pemeriksaan.
Sekda yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut tiba di Kejati Sultra sekitar pukul 09.18 Wita menggunakan mobil tahanan Kejati yang berangkat dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kendari.
Untuk diketahui, Sulkarnain Kadir akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang membuka gerai ritel modern Alfamidi dan Anoa Mart di Kota Kendari.
Sehari sebelumnya, Kejati Sultra telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yaitu satu saksi dari pihak lembaga penghimpun zakat, infak dan sedekah (Lazisnu) dan Direktur PT Midi Utama Indonesia atas kasus tersebut.
Kejati Sultra juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari dan Syarif Maulana (SM) sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah pada Senin (13/3/2023).
Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, selama 20 hari guna penyidikan lebih lanjut kasus suap tersebut. Dua tersangka tersebut dikenakan pasal 11 dan 12 (B) ayat 1 tentang Suap dan Gratifikasi. (*)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati