
ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Pengacara tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), yakin keenam orang kliennya tidak bersalah.
Samsudin S.H., salah satu pengacara dari para terdakwa kepada Zonasultra.com mengungkapkan, sejauh ini pihaknya masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di hadapan majelis hakim, baik yang dihadirkan oleh penuntut umum maupun saksi yang dihadirkan oleh pihaknya.
“Sampai saat ini kita masih proses pemeriksaan saksi, dan saksi yang kita hadirkan yaitu guru, kepala sekolah, pengawas TK, SD dan SMP, serta dari kepolisian,” kata Samsudin, Jumat (2/2/2018).
(Berita Terkait : Tim Saber Pungli Polres Konsel Tangkap Tangan Di Dinas Pendidikan Konsel)
“Kalau pengakuan dari para guru, kepala sekolah dan pengawas, itu mereka memberikan uang itu secara ikhlas, tidak ada paksaan dari siapapun,” tambahnya.
Lebih lanjut Sam, panggilan akrab Samsudin menjelaskan, pihaknya sejauh ini meyakini keenam terdakwa klienya itu tidak bersalah seperti yang telah dituduhkan di dalam surat dakwaan penuntut umum.
Sam berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan keterangan para saksi yang telah dihadirkan di persidangan beserta barang bukti dalam mengambil keputusan yang seadil-adilnya nanti.
“Intinya kalau memang hakim berpendapat lain, kami meminta dari sekian guru yang dihadirkan sebagai saksi untuk ditetapkan sebagai tersangka, ini menyangkut kepentingan hukum dan memberikan kepastian dan keadilan bagi pencari keadilan sesuai dengan pasal 5 jo pasal 12 UU tindak pidana korupsi, karena transaksi itu yang memberi dan menerima mestinya terlibat toh,” tutup Sam.
(Berita Terkait : Begini Kronologis Tangkap Tangan Tim Saber Pungli di Dinas Pendidikan Konsel)
Pada Senin, 2 Februari 2017 lalu, tim satuan Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polres Konsel melakukan OTT di dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Selatan, dengan menggeledah ruang pembinaan dan ketenagaan. Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Para tersangka dijerat dengan pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dengan denda sebanyak Rp250 juta.
Keenam tersangka tersebut berinisial S, H, HS, HR, VW, SS. Empat diantaranya adalah wanita dan dua pria, dengan status lima pegawai honorer satu orang lagi berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). (B)
Reporter: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati