Pengakuan La Mahudi, Ayah Korban Tabrakan yang Tuntut Keadilan

2064
Pengakuan La Mahudi, Ayah Korban Tabrakan yang Tuntut Keadilan
TABRAKAN - La Mahudi ditemui di Kejaksaan Negeri Kota Baubau, Rabu (22/8/2019). La Mahudi, warga Kelurahan Tanganapada, Murhum, Kota Baubau, merasa terpukul ketika palu sidang diketok. (M6/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,BAUBAU– La Mahudi, warga Kelurahan Tanganapada, Murhum, Kota Baubau, merasa terpukul ketika palu sidang diketok. Apa yang ia harapkan tidak terlaksana. Hakim sidang Pengadilan Negeri, ternyata menjatuhkan hukuman terhadap Darmawati, orang yang menabrak anaknya hingga tewas dengan empat bulan bui saja.

Menurutnya, hilang nyawa dengan empat bulan sangat tidak setimpal. Anaknya yang baru lulus SMA bernama Desty Kurnia meninggal karena kecelakaan lalu lintas di jalan Dr Wahidin Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro pada 14 Mei 2019 lalu.

“Untuk saya sebagai bapak korban, yang jelas kita tidak puas dengan putusan (Pengadilan Negari Kota Baubau) itu, kita tidak menerima hanya empat bulan,” ujar lelaki paruh baya itu saat ditemui Zonasultra.Com, Rabu (21/8/2019).

Putusan pengadilan yang bikin syok La Mahudi itu dibacakan sekira pukul 15.00 Wita, 19 Agustus 2019. Dia mengisahkan, saat itu, dirinya bersama keluarga nyaris tidak mengikuti sidang. Pasalnya, ruang sidang yang sudah ditetapkan sebelumnya berganti. Dia sendiri berada di ruang sidang tepat saat hakim sidang membacakan putusan.

“Vonisnya empat bulan. Katanya (hakim) berdasarkan fakta persidangan, dan bukti-bukti, meringankan pelaku,” kata lekaki yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu.

Soal keluarga korban yang tidak terima dengan putusan sidang itu tidak dihiraukan Kejaksaan Negeri Kota Baubau. Pasalnya, versi pihak kejaksaan, sudah ada perjanjian damai antara pelaku dan pihak keluarga korban. Dokumen itu disebut kemudian meringankan vonis pengadilan terhadap terdakwa tabrak maut, Darmawati.

BACA JUGA :  Disabilitas Netra dan Pemilu: Antara Keinginan dan Keraguan Memilih

Menurut Kasi Pidum Kejari Baubau, Fadly A Safaa, ada surat perjanjian damai yang ditandatangani ayah korban dan pelaku saat masa penyidikan di Sat Lantas Polres Baubau. Isinya, Darmawati berkenan memberi sejumlah uang ganti rugi kepada korban sebesar Rp50 juta. Dengan perjanjian ini, urusan perkara diserahkan kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Baubau.

“Kalau melihat konteks ini berarti perjanjian damai terjadi pada saat tingkat penyidikan Sat Lantas Polres Baubau,” ucap Fadly dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (21/8/2019).

Fadly bahkan menegaskan, ketika sudah menyepakati perjanjian itu, maka di kemudian hari ada komplain dengan perkara, maka pihak tersebut akan dikenakan sanksi. Namun tidak dijelaskan bentuk sanksinya oleh Fadly.

*Merasa dikelabui

Orang tua Almarhumah Desty Kurnia (19) tak menyangka akhir cerita hukum kematian anaknya. Mereka terpukul ternyata pelaku penabrakan, Darmawati (52) hanya divonis empat bulan penjara.

Sedianya, menurut pengakuan La Mahudi, pelaku sudah dimaafkan semenjak anaknya dikebumikan. Hanya saja, ia tidak habis pikir, dirinya terjebak dengan situasi. Katanya, seakan dirinya mengganti nyawa anaknya dengan duit Rp50 juta.

“Di buku perjanjian itu saya dikelabui. Siapa kah yang mau ganti nyawa anaknya dengan Rp50 juta. Memang ada kesepakatan, namun uang Rp50 juta itu adalah tanggungan duka anak saya,” kenangnya.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Sebelum pergi ke kantor polisi guna meneken perjanjian yang disebut meringankan terdakwa itu, La Mahudi terlebih dulu memenuhi panggilan keluarga Darmawati. Kala itu, antara dua keluarga saling sepakat untuk uang duka ditanggung terdakwa.

“Kalau saya diberitahu uang Rp50 juta itu adalah uang damai, saya tidak akan mau. Saya tidak mau ganti nyawa anakku dengan uang,” tegasnya.

Dia mengakui, cuma disuruh tanda tangan di atas kertas oleh polisi. Katanya, dia semula tidak menyangka polisi membuat surat untuk perdamaian antara pihaknya dengan terdakwa.

“Saya tetap akan melawan. Saya tidak terima dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 4 bulan pada orang yang tabrak anak saya,” ujarnya usai menemui Kasi Pidum Kejari Baubau, di ruang kerjanya.

Sebagaimana diketahui, Darmawati warga Kelurahan Wameo, Batupoaro, Kota Baubau, merupakan pengendara mobil menabrak Desty Kurnia yang kala itu sedang duduk beristirahat di trotoar jalan. Tragedi ini tepatnya di jalan Dr Wahidin Kelurahan Wameo Kecamatan Batupoaro pada 14 Mei 2019 lalu.

Darmawati kemudian dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pada akhirnya ia divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Senin (19/8/2019) lalu. (B/SF)

 


Penulis : M6
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini