Pengamat Tata Negara: Kasus OTT Asrun-ADP Bukanlah Intrik Kandidat Cagub Lain

2314
Pilkada Muna Diputuskan 25 Februari, Bariun Optimis Rumah Kita Menang
LM. Bariun

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pengamat tata negara LM Bariun mengingatkan masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) bahwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan calon Gubernur Sultra Asrun bukanlah intrik kandidat lain pada Pemilihan Gubernur 2018.

Doktor di bidang ilmu tata negara ini menjelaskan, jauh sebelumnya KPK sudah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian lainnya tentang penanganan kasus oleh KPK.

Dengan demikian, pemantauan semua gerak-gerik pemerintahan yang kaitannya dengan penyalahgunaan kewenangan maupun politik transaksional dapat ditindak KPK. Apalagi, OTT tidak hanya terjadi di Kendari tapi juga di daerah lainnya.

“Jadi keliru kalau hal itu (OTT) dituduhkan salah satu pasangan cagub yang mengaturnya. Beberapa bulan yang lalu kan KPK juga sudah turun di Kendari karena banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan,” ujar Bariun kepada zonasultra.id melalui telepon selulernya, Sabtu (3/3/2018).

(Baca Juga : Kasus OTT ADP, Dahlan Moga Diminta Jadi Kuasa Hukum Hasmun Hamzah)

Jelang pilgub semestinya dibangun isu yang tidak saling menjatuhkan dan bagaimana menciptakan demokrasi yang bersih dan bermartabat. Dikhawatirkan saling menuduh antar pendukung kandidat menimbulkan kebencian.

Bariun mengajak segenap lapisan masyarakat agar masalah yang menimpa Asrun-ADP dikembalikan pada proses hukum. Walaupun Asrun dan ADP sudah ditetapkan tersangka, tetapi sifatnya masih praduga tidak bersalah. Dalam proses hukum lebih lanjut ADP dan Asrun bisa saja tidak bersalah.

Soal perdebatan Asrun-ADP di-OTT tanpa bukti uang tunai, Bariun memastikan KPK tidak akan mungkin menangkap basah tanpa alat bukti yang cukup. Faktanya ada beberapa bukti yang disita dan KPK menunjukkan transaksi Rp2,8 miliar.

“Kita lihat saja nanti di dalam pembuktian apakah dalam proses penyidikan itu dapat dibuktikan KPK atau tidak. Kalau merasa keberatan silahkan saja melakukan upaya seperti praperadilan,” ujar Bariun yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).

KPK harus diberikan ruang untuk penegakkan hukum dan memproses kasus tersebut. Bariun mengaku turut prihatin namun sebenarnya kejadian itu karena ketidak hati-hatian seorang kepala daerah seperti ADP dalam berhubungan dengan pengusaha atau kontraktor.

Kelalaian itu boleh jadi karena penasihat politik maupun penasihat pemerintahan ADP tidak memberikan masukan. Apalagi, ADP merupakan wali kota yang masih muda, belum matang, sehingga terjadilah kasus seperti itu.

Era sekarang ini pengawasan seorang kepala daerah begitu ketat baik dari publik maupun dari masyarakat, dan penegak hukum. Lanjut Bariun, kejadian-kejadian sebelumnya dengan banyaknya bupati/wali kota yang tertangkap KPK mestinya jadi pelajaran.

“Dalam momen pilkada ini seruan saya, janganlah tim sukses saling menuding para calon. Kalau itu dapat dibuktikan yah silahkan ada salurannya, tetapi kalau hanya membuang wacana untuk menarik simpati itu yang keliru. Ayolah berkompetisi dengan tidak saling mengganggu antara satu dengan yang lain,” ujar Bariun. (A)

 


Reporter : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini