ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Seorang pria di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menganiaya kekasihnya sendiri. Saat insiden itu, pelaku dalam kondisi mabuk karena pengaruh alkohol.
B (27), warga Kelurahan Bungi, Kecamatan Kokalukuna, melancarkan pukulan bertubi-tubi pada kekasihnya, J (24), warga Kelurahan Waliabuku, Kecamatan Bungi.
Insiden itu terjadi di bilangan Jalan Pendidikan, Kelurahan Bonebone, Kecamatan Batupoaro, Minggu (8/12/2019) sekira pukul 00.15 WITA.
Kanit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Wolio, Ipda Bangga Parnadin Sidauruk menjelaskan, saat itu pelaku menemui korban di kamar kosnya. Melihat pelaku datang dalam kondisi mabuk, korban memarahi pelaku. Tidak sanggup adu mulut, pelaku lalu mencekik leher dan memukul korban.
Baca Juga : Kerap Dikatai Kasar, Suami di Baubau Tega Bunuh Istrinya
Lanjut Bangga, setelah pukulan yang pertama, menyusul pukulan yang kedua. Saat kepalan tangan B mengenai bagian mata, J lalu terjatuh. Korban sendiri sempat berusaha bangkit. Bukannya dibimbing, B malah merangkul J lalu melancarkan pukulan lagi pada bagian perut sebanyak dua kali.
“Pelaku sempat mengambil pisau dapur lalu mengancam untuk membunuh korban jika tidak menuruti perintahnya,” terang Ipda Bangga saat jumpa pers di ruangan humas Polres Baubau, Jumat (13/12/2019).
Tidak puas menyiksa dalam kos, pelaku lalu mengajak korban naik motor. Saat berkendara tak henti-henti B melancarkan kata bernada ancaman pembunuhan pada J.
Korban yang merasa tertekan lalu terjun dari motor. Saat itu ia melihat ada kesempatan untuk selamat karena di jalan banyak kerumunan orang.
“Melihat kerumunan orang, korban lalu melompat dari motor. Hal itu mengakibatkan luka pada siku dan lutut korban. Saat itu korban selamat karena mampu berlari ke kerumunan orang. Korban akhirnya melapor di kantor polisi terdekat,” jabar Bangga.
Bangga mengungkapkan, selama berpacaran J selalu mendapat perlakuan kasar dari B. Saban bertengkar, B akan menyiksa J. Penyiksaan yang dilakukan B sendiri sudah dialami J berkali-kali.
Atas perbuatannya J dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP, tentang penganiayaan. Ancamannya 5 tahun penjara. (b)
Kontributor: Risno Mawandili
Editor: Jumriati