Pengedar Sabu 1,8 Kilo di Kendari Dibekuk, Polisi Hanya Bisa Sita 622 Gram

318
Pengedar Sabu 1,8 Kilo di Kendari Dibekuk, Polisi Hanya Bisa Sita 622 Gram
POLRES KENDARI - Kepolisian Resor (Polres) Kendari membekuk pengedar narkotika jenis sabu antar provinsi berinisial MAR (24) di kediamannya, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu (4/7/2020). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari membekuk pengedar narkotika jenis sabu antar provinsi berinisial MAR (24) di kediamannya, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu (4/7/2020).

Dalam pengungkapan tersebut, tersangka mengaku telah menerima paket sabu itu seberat 1,8 kilogram di salah satu hotel di Kota Kendari sekitar tiga minggu yang lalu. Namun, pihak kepolisian hanya dapat menyita sisa barang haram tersebut seberat 622 gram dikemas dalam 17 paket.

Kepala Satuan Reserse dan Narkoba (Kasatreskoba) Polres Kendari AKP I Gusti Komang Sulastra mengatakan, sekitar 1,1 kilo lebih narkotika tersebut telah diedarkan oleh tersangka dengan sistem tempel. Ia dikendalikan oleh bandar lintas provinsi.

“Barang itu (sabu), diamankan di rumahnya. Dia (tersangka) kemudian menunggu perintah, misalnya berapa gram di sini, dia yang timbang sendiri,” ungkap AKP I Gusti Komang Sulastra saat dihubungi melalui telepon, Senin (6/7/2020).

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Polisi baru bisa mengendus aksi pengedar ini pada Minggu (28/6/2020) dengan melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan tersangka di tempat tinggalnya. Hampir seminggu diintai, polisi memutuskan untuk melakukan penangkapan terhadap MAR.

Ternyata benar, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis shabu dengan berat 622 gram dalam penguasaan tersangka. MAR menyembunyikan barang haram itu di dalam kamarnya dengan diselip di lapisan kasur.

Pihak kepolisian juga menemukan alat timbangan digital, tas menyimpan barang bukti itu, plastik wadah sabu. Selanjutnya, polisi ikut menyita handphone tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pengendali. Semua barang bukti itu disita dan dibawa ke Mapolres Kendari bersama pelaku.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup,” tukas Gusti. (a)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini