Penghapusan PPnBM, Harga Jual Mobil Bekas di Kendari Masih Tetap

Penghapusan PPnBM, Harga Jual Mobil Bekas di Kendari Masih Tetap
Penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) membuat harga mobil lebih murah dan terjangkau, Namun Showroom penjualan mobil bekas di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menjual mobil dengan harga tetap sesuai kesepakatan. (Ismu/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kebijakan pemerintah memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga nol persen yang resmi berlaku sejak awal Maret 2021 lalu membuat harga mobil baru lebih murah dan terjangkau. Namun harga jual mobil bekas di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) masih tetap sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Salah satu penjual mobil di showroom mobil bekas, Ilyas mengatakan, untuk kebijakan penghapusan pajak ini, dia akan mempelajari situasi dulu. Jika harga langsung diturunkan maka otomatis penjual mobil bekas akan mengalami kerugian untuk stok mobil lama.

“Kalau kita tahan juga, otomatis putarannya akan lambat. Jadi kita akan menunggu kesepakatan dari berbagai showroom mobil bekas lainnya, kalau orang sudah jual murah kita ikuti saja,” tuturnya saat di temui zonasultra di showroomnya pada Rabu (10/3/2021).

BACA JUGA :  Peduli Pertanian, Pertamina Ubah Lahan Tidur di Lamomea Konsel Jadi Produktif

Dia juga mengatakan, menyusul kebijakan penghapusan pajak ini, showroom mobil bekas akan membatasi untuk membeli unit kendaraan roda empat tersebut. Showroom akan fokus menjual mobil stok lama dengan harga yang sama sesuai kesepakatan, terkecuali mobil yang terlaris akan tetap diupayakan untuk diadakan.

Menurut Ilyas, terkait penghapusan PPnBM tersebut semua bisa merasakan dampaknya, utamanya bagi masyarakat kalangan bawah yang ingin memiliki mobil. Dengan relaksasi pajak tersebut mereka bisa membeli mobil dengan harga terjangkau.

Penjual mobil bekas lainnya di showroom Gunung Sari Motor, Aji Hamka juga membenarkan bahwa harga jual mobil bekas tetap sesuai kesepakatan.

BACA JUGA :  Sultra Expo UMKM 2022 Resmi Digelar hingga 23 Juli 2022

“Tentang penghapusan pajak, kami penjual mobil bekas tetap menjual dengan harga lama dan tergantung kesepakatan dengan pembeli,” ucapnya.

Aji mengungkapkan, masalah penurunan harga mobil bekas sudah terjadi saat Covid-19 dan sampai saat ini belum stabil. Salah satu contoh, Avanza 2012 yang harusnya harga pasaran Rp115 juta dijual hingga Rp85 juta. Itupun belum tentu dibeli karena aktivitas masyarakat di rumah saja.

sesuai petunjuk pelaksanaan dari pemerintah, penghapusan PPnBM mencapai 100 persen itu berlaku Maret hingga Mei 2021. Selanjutnya, Juni-Agustus itu pemotongan 50 persen, dan 25 persen setelahnya hingga Desember 2021. (b)

 


Penulis: M11
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini