Penghapusan Tenaga Honorer, Ini Komentar Wali Kota dan Ketua DPRD Kendari

130
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir
Sulkarnain Kadir

ZONASULTRA.ID,KENDARI– Terkait surat keputusan yang telah tersebar luas mengenai penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang kini menjadi bahan pembicaraan di seluruh Indonesia tanpa terkecuali di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan penghapusan tersebut masih menjadi pekerjaan rumah (PR) dan menjadi bahan diskusi bagi Pemkot Kendari. Kata Sulkarnain, jika mendapat kesempatan, pihaknya akan meminta penjelasan kepada pemerintah pusat seperti apa sebenarnya yang dimaksud, apakah betul-betul penghapusan atau penghentian penambahan karena menurutnya informasi tersebut masih belum valid.

“Saya telah melakukan komunikasi dengan APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia) untuk menyuarakan wacana penghapusan tenaga honorer tersebut sebab hal ini akan berdampak luas terhadap jalannya pelayanan pemerintahan di daerah,” ucapnya ditemui usai melantik Sekda Kota Kendari, Rabu (8/6/2022).

BACA JUGA :  UMW Kendari Raih Penghargaan Juara 1 dari BPJS Ketenagakerjaan

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, menjelaskan penghapusan tenaga honorer tersebut telah menjadi wacana di tahun sebelumnya namun hal tersebut tidak serta merta dapat dilakukan sebab dampaknya akan sangat besar.

“Nanti kita akan koordinasi dengan Kementerian karena ini pasti dampaknya juga akan sangat besar,” jelas Subhan.

BACA JUGA :  Prodi Kesmas UMW Kendari, Terima 7 Mahasiswa Baru Pasca Sarjana (s2)

Untuk diketahui, tenaga honorer akan dihapus mulai 28 November 2023. Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan adanya keputusan itu maka Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas dua jenis antara lain PNS dan PPPK. Tenaga honorer akan dihapuskan dan diganti dengan sistem outsourcing. (B)

 


Kontributor : Bima Lotunani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini