Pengukuhan Ramadio sebagai Pjs Bupati Butur Tuai Protes

Wakil Bupati Buton Utara Ramadio
Ramadio

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pengukuhan Ramadio sebagai Pelaksana jabatan sementara (Pjs) Bupati Buton Utara (Butur) oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menuai protes keras dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Yayasan Lambu Ina.

Ramadio merupakan Wakil Bupati Butur yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Bonegunu, Kepolisian Resor (Polres) Muna atas kasus pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun yang dilakukan di wilayah kekuasaannya, pada 17 Desember 2019 lalu.

Direktur Yayasan Lambu Ina Yustina Fendrita menyesalkan seorang pejabat publik seperti Ramadio tidak ditahan, apalagi mendapat jabatan baru tersebut. Hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi korban dan tersangka yang lain.

“Kondisi ini menjadi tidak adil bagi anak korban, berpotensi menghadirkan impunitas, kelangsungan hidup tumbuh, dan berkembang, hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” kata Yustina Fendrita dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/9/2020).

Pihaknya memandang pengukuhan Ramadio tersebut menambah kekuasaan yang dimiliki dan berpotensi semakin berlarutnya pemenuhan keadilan bagi korban. Padahal, tuturnya, konstitusi telah menjamin hak konstitusional anak atas kemudahan dan perlakuan khusus.

Perlindungan atas hak anak perempuan juga dijamin dalam konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Kepres Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On the Rights of The Child.

Konvensi itu telah diejawantahkan dalam Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang termasuk di dalamnya perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual.

“Maka kami merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh kepala daerah, sebagai bagian dari pelaksanaan konstitusi, UU perlindungan anak dan perempuan,” tukas dia.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Nur Endang Abbas menyatakan, Ramadio secara otomatis menjadi pelaksana jabatan menggantikan Bupati Butur Abu Hasan yang melaksanakan cuti kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Menurut dia, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Bahwa apabila kepala daerah yang menjadi tersangka tapi tidak ditahan masih bisa menjalankan tugas. Tetapi kalau kemudian keluar (berstatus) sebagai terdakwa langsung nomor registrasinya saya kirim ke Mendagri, langsung diproses,” kata Endang saat dihubungi melalui telepon.

Endang menyebut, meski Ramadio sebagai tersangka dalam kasus kejahatan ekstra ordinary, namun regulasi dalam undang-undang nomor 23 tersebut tak secara spesifik menyatakan larangan pejabat daerah melaksanakan tugas walau terjerat kasus pidana khusus.

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap anak usia 14 tahun bermula saat ayah korban melaporkan Ramadio ke Polisi. Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi (LP) nomor: LP/18/IX/2019/Sultra/Res Muna/Spkt Sek Bonegunu, 26 September 2019. Dalam laporan itu, tersangka Ramadio diduga sudah dua kali menyetubuhi korban. (A)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini