ZONASULTRA.COM,KENDARI– Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menambah objek pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2021 yakni bagi pengusaha konter pulsa baik untuk penjualan kartu perdana, token, dan voucher.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (29/1/2021) bahwa ketentuan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher hanya akan diberlakukan pada pengusaha konter dengan penghasilan lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.
Pemerintah nantinya akan meminta para pengusaha yang masuk kategori omzet tersebut untuk menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Dan berkewajiban melaporkan pemungutan PPN dan PPh, dan masuk dalam pantauan negara.
Untuk diketahui, pada pasal 17 PMK No.6/2021 dijelaskan:
(1) Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sepanjang Pengusaha tersebut semata-mata melakukan penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Dalam hal Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya:
a. selain menyerahkan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), juga menyerahkan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak; dan
b. memiliki jumlah penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak yang melebihi batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil,
Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan memungut, menyetor, serta melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak.
(3) Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya selain wajib melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga wajib melaporkan penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Formulir 1111.
Sehingga maksud dari PMK itu adalah memasukkan lebih banyak pelaku ekonomi ke sistem perpajakan.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemberlakuan PPN ini belum tentu mengubah harga pulsa. Baik ada kenaikan maupun penurunan harga.
Menurutnya, Pemerintah hanya memberikan kepastian terkait pemajakannya. Dalam aturan saat ini pengenaan PPN berlapis dari penyedia layanan telekomunikasi ke distributor tingkat satu, kemudian ke tingkat dua dan ke tingkat tiga hingga ke pengecer.
Namun, dengan PMK terbaru ini pengenaan PPN nya dibatasi hingga hanya sampai ke distributor tahap II. Selain itu, PPN yang dikenakan adalah selisih harga jual dan harga nominal pulsa yang dibeli.
Misalnya beli pulsa Rp 100 ribu dengan harga Rp 103 ribu, maka yang dikenakan PPN adalah Rp 3 ribunya.
“Karena PPN 10% dari selisih harga. Jadi harganya tetap saya menurut saya. Hanya saja pengenaan PPN nya yang kita batasi sampai distributor tingkat dua,” tukasnya.
Editor: Ilham Surahmin