31.2 C
Kendari
Selasa, 27 Januari 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Penuhi Kebutuhan dengan Mencuri, Pria Ini Diamankan Polres Kendari

Penuhi Kebutuhan dengan Mencuri, Pria Ini Diamankan Polres Kendari

192
Penuhi Kebutuhan dengan Mencuri, Pria Ini Diamankan Polres Kendari
Pelaku US ditangkap buser 77 dan diamankan di Polres Kendari, Selasa (6/4/2021). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI- Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal Polres Kendari berhasil menangkap US (21), warga Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Remaja ini diduga mencuri handphone (HP) dan laptop di salah satu konter di Kecamatan Kadia.

US ditangkap dalam pelariannya di salah satu tempat di Kota Kendari sekitar pukul 22.10 WITA, pada Selasa (6/4/2021) kemarin. HP dan laptop yang dicuri adalah milik korban Sulkadri di salah satu konter di Jalan Antasari, Senin (15/3/2021) lalu.

BACA JUGA :  Polres Konawe Amankan Seorang Pencuri dan Dua Penadah

Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaskan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WITA ketika korban sudah menutup konter miliknya dan hendak balik ke rumah. Namun saat korban kembali membuka konternya keesokan hari, HP dan laptop sudah hilang dicuri.

“US memanfaatkan kondisi konter yang sedang kosong serta ditinggal oleh pemiliknya,” ungkap Gede via Whatsapp, Rabu (7/4/2021).

BACA JUGA :  Kasus Tipikor, Direktur PDAM Kendari Resmi Ditahan

Kepada polisi, US mengakui tindakan pencurian tersebut, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. US baru pertama kali melakukan kejahatan karena terpaksa.

US kini telah diamankan di Polres Kendari dan telah dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut US dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. (b)

 


Penulis :M12
Editor: Ilham Surahmin