ZONASULTRA.COM, KENDARI- Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal Polres Kendari berhasil menangkap US (21), warga Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Remaja ini diduga mencuri handphone (HP) dan laptop di salah satu konter di Kecamatan Kadia.
US ditangkap dalam pelariannya di salah satu tempat di Kota Kendari sekitar pukul 22.10 WITA, pada Selasa (6/4/2021) kemarin. HP dan laptop yang dicuri adalah milik korban Sulkadri di salah satu konter di Jalan Antasari, Senin (15/3/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaskan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WITA ketika korban sudah menutup konter miliknya dan hendak balik ke rumah. Namun saat korban kembali membuka konternya keesokan hari, HP dan laptop sudah hilang dicuri.
“US memanfaatkan kondisi konter yang sedang kosong serta ditinggal oleh pemiliknya,” ungkap Gede via Whatsapp, Rabu (7/4/2021).
Kepada polisi, US mengakui tindakan pencurian tersebut, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. US baru pertama kali melakukan kejahatan karena terpaksa.
US kini telah diamankan di Polres Kendari dan telah dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut US dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. (b)













