
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Massa yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra untuk mengusut dugaan pelanggaran perusahaan tambang PT Babarina Putra Sulung (BPS) yang beroperasi di Kolaka.
Belasan mahasiswa itu berunjuk rasa di Polda Sultra pada Jumat (26/10/2018) dengan menuding PT BPS melakukan penyimpangan. Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BPS adalah tentang batuan, namun diduga perusahaan itu juga menambang nikel. Selain itu, PT BPS juga diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan produksi.
Koordinator aksi, Firman menjelaskan PT BPS diduga tak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di lokasi yang digarapnya di Desa Muara Lapaopao, Kolaka. IPPKH diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang perusahaan melakukan pengrusakan lingkungan.
“Kami meminta Polda Sultra untuk menghentikan permanen aktivitas pertambangan PT Babarina Putra Sulung dan memasang garis polisi di kawasan penambangan,” ujar Firman dalam aksi itu.
Para mahasiswa itu diterima langsung oleh Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi. Sebagai penguatan, mereka menyertakan salinan surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra tentang “penghentian sementara kegiatan pertambangan” yang ditujukan kepada Direktur PT Babarina Putra Sulung.
Kompol Agus Mulyadi mengatakan untuk proses hukum tentu harus memiliki dasar-dasar yang jelas. Proses hukum dapat dimulai dengan penyelidikan. Para mahasiswa disilakan untuk memasukan aduan dan bias pula melapor secara resmi.
“Karena para mahasiswa ini sudah melakukan pengaduan minggu lalu. Maka kita cek bersama di Ditreskrimsus Polda Sultra yang menangani masalah pertambangan. Informasinya aduannya masih proses awal,” ujar Agus. (B)