Penyuap Wali Kota Kendari Dituntut Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Penyuap Wali Kota Kendari Dituntut Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
SIDANG - Hasmun Hamzah saat mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Penyuap Wali Kota Kendari, Hasmun Hamzah dituntut tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Hasmun Hamzah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hasmun yang merupakan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) terbukti melakukan tindak korupsi penyuapan kepada mantan Wali Kota Kendari, Asrun dan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) untuk kepentingan proyeknya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU, Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).

(Berita Terkait : Hasmun Hamzah Akui Permintaan Fee 7 Persen di Akhir Penyelesaian Proyek)

JPU mengatakan bahwa fakta persidangan membenarkan adanya permintaan fee 7 persen untuk setiap proyek yakni pekerjaan multi years pembangunan gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Tahun 2014-2017 dan pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) – Ujung Kendari Beach tahun 2014-2017. Adapaun nilai proyek tersebut sebesar Rp49,2 miliar untuk pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari dan Rp19,9 miliar untuk pembangunan Tambat Labuh Zona II TWT.

PT SBN pun kembali memenangkan lelang pekerjaan multi years pembangunan Jalan Bungkutoko – Kendari New Port tahun 2018-2020. Selanjutnya ADP meminta bantuan dana sebesar Rp2,8 miliar untuk memenuhi kebutuhan biaya politik ayahnya yang tak lain adalah Asrun yang pada saat itu mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) berpasangan dengan Hugua.

Selanjutnya, seluruh barang bukti dipergunakan dalam perkara lain atas nama Asrun, ADP dan Fatmawati Faqih. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor. Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini