Per 1 September 2019, Biaya Transfer Kliring Turun Jadi Rp3.500

Kepala Tim Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang Rupiah Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Irfan Farulian
Irfan Farulian

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Per tanggal 1 September 2019 biaya transfer uang dari bank ke nasabah melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) resmi diturunkan menjadi Rp3.500 yang sebelumnya Rp5.000 tiap satu kali transaksi.

Kepala Tim Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang Rupiah Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Irfan Farulian mengungkapkan, penurunan biaya layanan transfer dana bank ke nasabah merupakan bagian dari penyempurnaan SKNBI.

SKNBI adalah sistem transfer dana elektronik yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan secara nasional.

Selain itu, ada beberapa hal yang juga disempurnakan dalam SKNBI ini. Biaya layanan transfer dana dari BI ke bank juga diturunkan menjadi Rp600 yang sebelumnya Rp1.000. Kemudian, BI juga meningkatkan jumlah limit transaksi dana transfer menjadi lebih besar yakni Rp1 miliar yang sebelumnya Rp500 juta.

Bahkan yang sebelumnya proses pengiriman dana dari BI ke bank dan bank ke nasabah melalui SKNBI membutuhkan waktu sekitar 4 jam, sekarang dipersingkat menjadi 2 jam dengan jumlah periode stelmen menjadi 9 kali yang sebelumnya 4 kali saja.

BACA JUGA :  Bulog Sultra Siap Serap 4.000 Ton Jagung

“Artinya dengan adanya SKNBI ini memberikan pilihan layanan yang variatif ke nasabah,” kata Irfan usai kegiatan sosialisasi bersama perbankan, Jumat (30/8/2019) sore di Kantor BI Sultra.

Dengan adanya aturan penyempurnaan SKNBI ini, BI berharap aktivitas pelaku usaha yang setiap hari rutin melakukan transfer dana dengan jumlah uang yang cukup besar, misalnya Rp30 juta atau Rp50, dan membutuhkan biaya murah setiap transaksi transfer dana tersebut dapat terbantu dengan adanya penyempurnaan aturan SKNBI.

Hal itu pun sejalan dengan keinginan BI bahwa SKNBI dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha di Sultra dan meningkatkan aktivitas mereka dalam bertransaksi keuangan dalam jumlah yang cukup besar.

Meski demikian, pihaknya pun tidak menutup keinginan masyarakat apabila tetap memilih transaksi transfer dana melalui sistem online mesin ATM atau Real Time Gross Settlement (RTGS).

RTGS sendiri tak berbeda jauh dengan SKNBI. Hanya saja proses kliring bisa memakan waktu lebih lama untuk mentransfer uang, sedangkan RTGS uang yang ditransfer bisa diterima hari itu juga di rekening penerima. Waktu yang dibutuhkan dalam RTGS berkisar hingga 4 jam. Serta limit dari RTGS jauh lebih besar ketimbang SKNBI, namun biaya layanan transfernya jauh lebih mahal.

BACA JUGA :  BKP Kawal Ekspor Kakao Butter ke Belanda

Selanjutnya transaksi melalui ATM memiliki jumlah limit yang lebih rendah dibanding SKNBI misalnya BCA Rp25 juta hingga Rp50 juta dalam sehari dan Bank Mandiri Rp10 juta hingga Rp25 juta dalam sehari.

“Kalau transfer online kan sekarang biaya maksimal Rp6.500 per transaksi dan prosesnya juga lebih cepat karena online, tapi kalau pengusaha kan hari-hari mengirim jadi biaya transaksi pasti diperhitungkan, kalau kita masyarakat biasa yang sekali-kali saja lebih banik onlinekan,” ujarnya.

Sehingga dapat disimpulkan bagi masyarakat yang ingin melakukan transfer dana besar dengan biaya transaksi murah bisa memilih layanan SKNBI. Namun, bagi nasabah yang ingin melakukan transfer dana dalam jumlah sedikit, cepat dan biaya lebih mahal bisa memilih layanan online ATM.

Serta, bagi nasabah yang ingin melakukan pengiriman dana dalam jumlah sangat besar, cepat dan biaya mahal bisa memilih layanan RGTS. (a)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini