ZONASULTRA.COM, RUMBIA – WR (58) warga Dusun Amolingku, Desa Toari Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam pidana hukuman mati. Ia diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana hingga menewaskan TD (51) dengan meracik racun tradisional jenis sianida alam.
Kapolres Bombana AKBP Andi Adnan Syafruddin menegaskan, tersangka WR diduga telah sengaja meracik serta mencampurkan racun ke dalam kopi milik DD (63) di dalam sebuah mug berwarna hijau. Namun, DD masih bisa diselamatkan dan ternyata racun tersebut justru merenggut nyawa orang lain, yakni TD.
“WR berencana membunuh DD, ternyata TD teman dari DD yang menjadi korban dan meninggal dunia. Atas perkara tersebut WR diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 Jo 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” ungkap Andi Adnan dalam konferensi persnya di halaman Markas Polres Bombana, Selasa (7/8/2018).
(Berita Terkait : Kopi Sianida Tewaskan Warga Bombana)
Secara detail, Andi Adnan kembali menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan berencana tersebut. Pada Jumat, 3 Agustus 2018 sekitar pukul 12.30 Wita setelah pulang salat Jumat, DD meminum kopinya yang disimpan di dalam mug warna hijau. Setelah meminum kopi tersebut DD merasa sakit di bagian lambung dan muntah-muntah. DD pun langsung di bawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan. Pihak medis menyampaikan bahwa DD terkena racun setelah meminum kopi.
Setelah kondisi DD membaik, di hari yang sama sekitar pukul 17.00 Wita DD kembali ke rumah bersama temannya. Setibanya di rumah, TD masuk ke dalam rumah DD dan meminum kopi DD.
Meski telah dilarang oleh DD maupun warga, TD tetap nekat dengan alasan ia memiliki penangkal racun di tubuhnya. TD pun meneguk kopi tersebut dan langsung tersungkur jatuh dan tak sadarkan diri.
Korban pun dibawa ke Puskesmas Rakadua, Kecamatan Poleang Barat untuk menjalani perawatan medis. Namun upaya medis tak berhasil menangkal racun yang telah menjalar di sekujur tubuhnya hingga TD meninggal dunia.
Kapolres melanjutkan, setelah mendapat laporan dari warga, tim gabungan bergegas ke tempat kejadian perkara (TKP) guna menyelidiki peristiwa tersebut serta mengamankan saksi-saksi. Menurut laporan para saksi mata, setelah DD meninggalkan rumah untuk salat Jumat, WR sempat masuk di dalam rumah DD dengan alasan mencari makan.
“Atas laporan itu, tim gabungan langsung mencari WR yang diduga sebagai pelaku dan dalam waktu kurang dari 24 jam para petugas berhasil menemui WR dan mengamankannya di Polsek Poleang Barat,” terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka WR mengakui bahwa memang benar ia telah merencanakan pembunuhan tersebut. WR mengaku telah merencanakan pembunuhan untuk DD dengan cara menaruh racun tradisional berupa serbuk halus warna putih yang telah ia kemas di dalam sebatang bambu. Kata dia, racun tersebut dibuatnya secara otodidak. Namun ia salah sasaran hingga TD yang menjadi korban jiwa.
WR juga mengaku dirinya melakukan hal tersebut karena dendam lama terhadap DD. Kata WR, DD kerap menuduh WR selingkuh dengan istri DD. Tak hanya itu, WR pula merasa malu karena ulah DD yang sering membawa gosip ke semua orang bahwa WR kerap membujuk istri DD menjadi istrinya.
WR pun mengaku bahwa bahwa ia telah lama memendam rasa suka untuk wanita idamannya itu. (B)