Peredaran Sabu 1,5 Kg Terungkap, Penggunaan Handphone untuk Pegawai Lapas Kendari Dilarang

636
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama
Abdul Samad Dama

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Terkuaknya peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,5 kg yang dikendalikan oleh warga binaan Lapas Kelas II A Kendari berinisial JY, menguatkan bebasnya penggunaan handphone oleh tahanan.

Meski sedang menjalani proses hukuman JY mampu berkomunikasi dengan para pengedar untuk mengatur langsung penyelundupan dari Lapas. Padahal warga binaan dilarang keras menggunakan sebuah ponsel.

Hal tersebut mendapatkan respon dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama. Kata dia, demi mengantisipasi hal yang sama pihaknya mulai memberlakukan pelarangan penggunaan telepon genggam di dalam lapas.

“Larangan tersebut termasuk bagi para pegawai yang akan memasuki lapas,” ujar Abdul Samad di Kantor BNNP saat menghadiri konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan lapas, Kamis (1/7/2021).

Ia menambahkan pelarangan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas. Lanjutnya, bagi petugas yang akan memasuki lapas harus terlebih dahulu menyetorkan HP mereka ke pos jaga.

Samad menegaskan akan selalu berkoordinasi dengan pihak berwenang seperti Kepolisian dan BNN apabila menemukan HP yang mempunyai pesan-pesan mencurigakan. Hal itu sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba.

“Untuk saat ini tidak ada keterlibatan pegawai lapas dalam memfasilitasi warga binaan untuk memperoleh alat Komunikasi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Sebelumnya, tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menciduk AY (26), warga Desa Lalopisa, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe atas kepemilikan sabu seberat 1,5 kg lebih.

Pelaku ditangkap di salah satu hotel di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin (28/6/2021) pukul 18.43 WITA.

“Saat ditangkap, yang bersangkutan menguasai sabu sebanyak 1 kg. Petugas kemudian melakukan pengembangan di kamar kos pelaku dan menemukan sabu dengan berat 513 gram,” ujar Sabaruddin saat menggelar konferensi pers, Kamis (1/7/2021). (a)

 


Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini