ZONASULTRA.COM, KENDARI – Peringatan Hari Tani Nasional (HTN) yang jatuh pada tanggal 24 September 2019 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diwarnai aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan.
Aksi ini digelar oleh Front Rakyat Sultra Bersatu (Forsub) di kantor wilayah (Kanwil) Pertanahan Sultra, kemudian dilanjutkan di kantor DPRD Provinsi, Selasa (24/9/2019).
Baca Juga : Demonstrasi di UHO Ricuh, Jurnalis Kompas TV Terkena Lemparan Batu
Para demonstran terdiri dari KPA Sultra, PUSPAHAM Sultra, STKS, FORSDA Kolaka, GMNI Cabang Kendari, SP Kendari, ALPEN Sultra, LMND, STN Sultra, SRMI, HTMS UNSULTRA, BEM FH UMK, BEM UNSULTRA, BEM UMK, PMKRI DPC Kendari, GPM, RTI, BEM FP UHO, BEM PAPERTA UMK, IPPMIK Kendari, IPPMAKU Sultra, HMI Cabang Kendari, Walaka Tolaki, API Kartini, KRC, OASIS, serta IKAMA Sulsel.
Selain menolak RUU Pertanahan, masa juga meminta pemerintah untuk memperkuat persatuan rakyat dan melaksanakan reforma agraria sejati.
Dalam pernyataan sikapnnya,Forsub menilai penggunaan tanah yang melampaui batas dan monopoli swasta tidak diperkenankan. Lanjut, dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA 1960) bertujuan mengahapus UU Agraria Kolonial Belanda.
Selain itu, memastikan agar bumi, tanah air serta kekayaan yang terkandung di dalamnya di atur oleh negara sebagai kekuasaan tertinggi rakyat sehingga penguasaannya, pemilikannya, penggunaannya dan pemeliharaannya ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Mereka juga menilai, RUU Pertanahan yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah tidak mempertimbangkan kualitas dan situasi agraria saat ini. DPR RI dan pemerintah bersikukuh untuk segerah mengesahkan RUUP.
Baca Juga : Ratusan Masyarakat Sultra Demo di DPRD Tagih Janji Kampanye Ali Mazi
“Sementara itu Indonesia tengah mengalami 5 pokok krisis agraria, yakni: (1) Ketimpangan struktur agraria yang tajam; (2) Maraknya konflik agraria struktural; (3) Kerusakan ekologis yang meluas; (4) Laju cepat alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian; (5) Kemiskinan akibat struktur agrarian yang menindas.” tegas Forsub dalam pernyataan sikapnya.
Tak hanya itu, mereka juga menilai RUU Pertanahan telah gagal menjawab 5 pokok krisis agraria yang terjadi. Kemudian UU terkait pertanahan menjadi basis bangsa dan negara untuk mewujudkan keadilan agraria. (C)
Penulis : M3
Editor : Abdul Saban