ZONASULTRA.COM, KENDARI – BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penandatanganan Kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Kendari, Jumat (11/10/2019) di salah satu kedai kopi.
Kegiatan ini bertujuan untuk menangani masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Penyerahan Surat Kuasa Khusus, serta penegakan kepatuhan jaminan sosial Ketenagakerjaan. Pembahasan terkait Ketidak Patuhan Badan Usaha Lingkup Kota Kendari yang belum melaksanakan kewajibannya terkait Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerjanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tenggara, Muhyiddin mengharapkan agar koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kendari tetap konsisten dan efisien melalui peran Petugas Pengawas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan dalam mengidentifikasi Ketidakpatuhan Badan Usaha dalam lingkup Kota Kendari Terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Diharapkan dari kegiatan diskusi dan penandatanganan Kesepakatan bersama ini, serta membuat efek jera kepada perusahaan yang tidak patuh. Seluruh badan usaha dapat menjadi patuh dalam pembayaran iuran maupun pelaporan tenaga kerjanya. Sehingga masyarakat, mendapatkan haknya dalam bentuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Secara merata.” terangnya.
Selain itu dibahas juga terkait sistematika Pendampingan Hukum (Legal Assitance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Audit Hukum (Legal Audit) Oleh Kejaksaan Negeri Kendari kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pemberian Jasa Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kendari dalam rangka Peneyelamatan serta pemulihan Kekayaan/Keuangan Negara serta Menegakkan Kewibawaan Pemerintah yakni sebagai Konsiliator, Mediator dan Fasilitator.
Termasuk pembahasan mengenai Koordinasi Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Badan Usaha/Kontraktor Proyek Jasa Konstruksi yang melakukan Pendampingan TP4D.
Dalam kegiatan diskusi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari…mengharapkan peningkatan efektifitas dalam pemberian Jasa Hukum di bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk bertindak sebagai Kuasa Hukum Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) baik secara Litigasi maupun Non Litigasi.(b)