BPJS KETENAGAKERJAAN– Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan La Uno (kiri) dan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra Saemu Alwi (kanan) saat menandatangani MoU perihal pemeriksaan terpadu antara dua lembaga terhadap perusahaan di Sultra, Rabu (20/12/2017) di Hotel Clarion Kendari. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memperkuat pengawasan kepada seluruh perusahaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan menggandeng dinas transmigrasi dan tenaga kerja (Distransnaker) setempat melalui MoU di Hotel Clarion Kendari, Rabu (20/12/2017).
Kepala BPJS Cabang Kendari La Uno mengatakan, kerjasama ini merupakan turunan dari kerjasama yang telah terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan pusat dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah satu tujuannya adalah melakukan pengawasan terpadu kepada seluruh perusahaan di Sultra.
Diakui La Uno, permasalahan yang akan menjadi fokus perhatian tim terpadu itu adalah untuk perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan yang tidak mendaftarkan secara keseluruhan pekerjanya, serta perusahaan yang sudah memotong iuran namun tidak menyetorkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.
“Kasus-kasus seperti ini masih ada jumlahnya sampai ribuan. Tapi tidak mungkin kita sebutkan nama-nama perusahaannya, tidak etis,” ungkap La Uno.
Kepala Distrnasnaker Provinsi Sultra Saemu Alwi menjelaskan jika MoU ini sebagai bentuk kerjasama yang baik antara kedua pihak agar peningkatan pengawasan yang selama ini dilakukan masing-masing lembaga bisa dikerjakan bersama.
“Saya pikir kalau kita bersatu padu, pasti bisalah kita lakukan tindakan pengawasan terpadu itu,” ungkap Saemu usai acara Rakor dan Pemeriksaan Terpadu.
Saat ini jumlah tenaga kerja yang tercatat ada 92 ribu orang dan hanya sekitar 58,69 persen yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau sekitar 58 ribu orang. Sedangkan sisanya 41,31 persen belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
Saemu menilai, data ini belum semua tercatat secara pasti. Mantan Asisten III Pemprov Sultra ini memperkirakan jumlah tenaga kerja di Sultra hampir 100 ribuan yang bekerja di sektor formal, sedangkan untuk informal bisa lebih dari angka tersebut.
Sehingga dengan adanya tim terpadu ini seluruh sektor pekerja formal ataupun informal dapat mendapatkan jaminan sosial sesuai dengan amanat undang-undang.
Perihal pemberian sanksi kepada perusahaan yang belum mendaftarkan perusahaannya ke BPJS Ketenagakerjaan semua berdasarkan regulasi yang ada. Salah satu kategori yang mendapatkan sanksi pidana adalah perusahaan yang tidak menyetorkan iuran padahal sudah memotong hak karyawannya. (B)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati