Perkuat Perkreditan dan Manajemen Risiko, OJK Terbitkan Dua POJK Perbankan

51
Ojk ilustrasi, Otoritas Jasa Keuangan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dalam rangka memperkuat perkreditan dan manajemen risiko, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peraturan (POJK) perbankan untuk mendorong penyaluran kredit serta penguatan kesehatan BPR dan BPR Syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengatakan, aturan tersebut yaitu POJK nomor 3/POJK.03/2022 tentang penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPR syariah dan POJK nomor 5/POJK.03/2022 tentang Lembaga Pengelolaan
Informasi Perkreditan (LPIP) dalam rangka mendorong penyaluran kredit dan inklusi keuangan melalui pengembangan informasi perkreditan.

Kata dia, POJK nomor 3 dikeluarkan OJK untuk mendorong peningkatan penerapan manajemen risiko dan tata kelola bagi industri BPR dan BPR syariah yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan industri jasa keuangan, inovasi produk serta layanannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Penerapan manajemen risiko dan tata kelola diharapkan juga dapat mengurangi surprising event yang negatif, misalnya kejadian fraud dan risiko likuiditas, yang dapat mempengaruhi kinerja BPR dan BPRS,” ucap Heru dalam rilis pers OJK yang diterima pada Selasa (19/4/2022).

Dalam ketentuan ini, penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPRS menggunakan pendekatan risiko dengan cakupan penilaian terhadap faktor profil risiko, tata kelola, rentabilitas, dan permodalan, melalui analisis yang komprehensif dan terstruktur.

Penilaian tingkat kesehatan dilakukan oleh BPR dan BPRS paling sedikit secara semesteran dan akan berlaku sejak laporan Desember 2022 untuk tahapan uji coba dan pengenaan sanksi berlaku efektif sejak laporan Desember 2023.

Sampai dengan Februari 2022, OJK mencatat terdapat 1.464 BPR dan 164 BPRS dengan total aset sebesar Rp187,15 triliun dan melayani lebih dari 14 juta nasabah di seluruh Indonesia.

Sementata itu, POJK nomor 5/POJK.03/2022 ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melakukan penyempurnaan secara signifikan dan komprehensif atas pengaturan existing yaitu POJK Nomor 42/POJK.03/2019.

Adapun pokok penyempurnaan dalam POJK LPIP terdiri dari penegasan LPIP sebagai lembaga pemeringkatan di sektor jasa keuangan, peningkatan modal disetor minimun dan pengaturan modal bersih dalam rangka menjamin keberlangsungan bisnis LPIP dalam rentang lima tahun ke depan, pengembangan produk dan jasa LPIP, pembatasan akses data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk LPIP, dan implementasi tata kelola di LPIP. (b)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini