ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memberi catatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 terkait penundaan Pilkada 2020 yang telah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil menilai Perppu Pilkada tak cukup mengakomodasi seluruh kebutuhan penundaan Pilkada 2020 karena terkesan memaksa dan luput soal pengaturan anggaran.
“Pemerintah terlalu memaksakan diri untuk menjadwalkan pemungutan suara Pilkada 2020 pada bulan Desember. Kesan yang muncul di dalam Perpu ini, terutama ketentuan di dalam Pasal 201A ayat (3), tahapan pilkada seolah hanya mencakup persoalan pemungutan suara saja,” kata Fadli dalam keterangan tertulis yang diterima awak Zonasultra.com pada Kamis (7/5/2020).
Padahal menurut Fadli, jika pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember maka tahapan Pilkada 2020 yang saat ini ditunda harus dimulai kembali selambat-lambatnya pada bulan Juni 2020. Sebelum tahapan dimulai kembali, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta stakeholder pemilu lainnya sudah sudah harus bersiap kembali untuk melanjutkan tahapan pilkada pada bulan ini.
Peneliti Perludem ini menuturkan bahwa hampir semua tahapan pilkada merupakan kegiatan yang mengundang interaksi banyak orang, serta kegiatan yang dilaksanakan di luar rumah. Aktifitas ini tentu bertentangan dengan upaya menekan angka penyebaran Covid-19.
“Mengapa pemerintah begitu berani mengambil resiko melaksanakan pilkada ditengah pandemi Covid-19 yang belum juga berhasil diantisipasi angka penyebarannya. Bahkan korban terinfeksi dan meninggal dunia masih terus bertambah,” tandas Fadli.
Selain itu, Perppu nomor 2 ini luput soal pengaturan anggaran pelaksanaan pilkada. Fadli mengungkapkan bahwa dampak Covid-19 tak hanya membuat hari pemungutan suara pilkada ditunda tetapi juga kondisi perekonomian menjadu tidak normal. Oleh sebab itu, perlu penegasan dan pengaturan mekanisme pengelolaan dana untuk biaya pilkada yang sudah dianggarkan sebelumnya, untuk kondisi normal tanpa ada pandemi Covid-19.
“Selain itu, jika nanti anggaran pilkada yang sudah disiapkan sebelumnya mengalami kekurangan, Perppu ini diharapkan mampu menjawab sumber uang dari mana untuk menutupi kekurangan tersebut. Tetapi, hal itu justru luput dari pengaturan di dalam Perppu,” tandasnya.
Sebagai informasi bahwa Perppu yang diteken Presiden Jokowi pada 4 Mei 2020 ini mengatur beberapa hal yakni pertama, situasi-situasi seperti bencana alam, bencana nonalam, kerusuhan, gangguan kemanan, dan gangguan lainnya yang menyebabkan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah tidak dapat dilaksanakan, maka pilkada akan dilanjutkan dengan mekanisme pemilihan lanjutan.
Kedua, KPU RI berwenang untuk menerbitkan penundaan pilkada dengan keputusan KPU sebagai akibat adanya gangguan terhadap tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Ketiga, penetapan keputusan untuk menunda dan melanjutkan tahapan pilkada oleh KPU RI, mesti didasarkan pada persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR.
Keempat, tahapan Pilkada 2020 yang awalnya direncanakan dilaksanakan pada bulan September 2020 ditunda menjadi bulan Desember 2020.
Kelima, dalam hal pemungutan suara di bulan Desember 2020 tidak dapat dilaksanakan, akan dilakukan penjadwalan kembali pelaksanaan pilkada sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Pasal 122A. (b)