Pilkada Resmi Ditunda Desember, KPU Tindaklanjuti Perppu

Pramono Ubaid, komisioner KPU RI
Pramono Ubaid

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 resmi ditunda dan akan dilaksanakan pada Desember 2020. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020 akibat pandemi Covid-19.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi pemerintah yang telah mengeluarkan Perppu pada 4 Mei 2020. Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya mempunyai waktu yang cukup memadai untuk menindaklanjuti Perppu dengan langkah-langkah yang diperlukan.

“KPU juga mengapresiasi pemerintah yang telah mengadopsi beberapa usulan KPU agar mengatur lebih tegas kewenangan KPU dalam menunda maupun melanjutkan pilkada yang ditunda,” kata Pramono pada Rabu (6/5/2020).

Pramono menuturkan sebelumnya tidak diatur dengan jelas siapa yang berwenang untuk menunda pilkada jika gangguan bersifat nasional. Dengan adanya Perppu ini, lanjut Parmono, menjadi jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 122A bahwa kewenangan itu di tangan KPU.

“Demikian juga kewenangan untuk menetapkan pilkada lanjutan, sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah eksekutif, sekarang kewenangan itu juga diberikan kepada KPU setelah melalui persetujuan bersama dengan pemerintah dan DPR,” ujar Pramono.

KPU akan segera menindaklanjuti dengan mematangkan rancangan revisi Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal yang selama ini sudah disusun. Selanjutnya KPU akan terus berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait, baik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kepastian penyelesaian pandemi Covid-19.

Dalam Perppu tersebut, jika pilkada tidak dapat dilaksanakan bulan Desember 2020 maka pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam (Covid-19) berakhir.

“Sehingga KPU mendapat kepastian apakah hari pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dilaksanakan sesuai Pasal 201A ayat (2), yakni di bulan Desember tahun ini, atau harus diambil waktu lebih lama lagi, sehingga harus menggunakan ketentuan Pasal 201A ayat (3),” tandas Pramono. (b)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini