Permenaker 17 Terbit, Program KPR Semakin Mudah bagi Peserta BPJamsostek

Permenaker 17 Terbit, Program KPR Semakin Mudah bagi Peserta BPJamsostek
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 17 tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker nomor 35 tahun 2016 tentang tata cara pemberian, persyaratan, dan jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program jaminan hari tua terbit. Hal itu membuat program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) semakin mudah dirasakan manfaatnya oleh peserta BPJamsostek.(ISMU/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker nomor 35 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT) telah terbit. Hal itu membuat program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) semakin mudah dirasakan manfaatnya oleh peserta BPJamsostek.

Kepala BPJamsostek Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Minarni Lukman mengatakan bahwa MLT yang diterima ini merupakan hasil kelolaan dana jaminan hari tua beserta hasil pengembangannya yang berasal dari peserta dan dikelola oleh BPJamsostek untuk dikembalikan sebesar-besarnya kepada peserta melalui pengelolaan investasi yang sangat baik.

“Untuk itu dengan adanya MLT ini kami berharap dapat mendorong seluruh pekerja agar segera mendaftar ke dalam program BPJamsostek,” ungkapnya melalui rilis pers pada Kamis (4/11/2021).

Selain itu, Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa melalui permenaker ini, jangkauan program KPR-MLT ini dapat dimiliki oleh lebih banyak lagi peserta BPJamsostek. Ia menjelaskan bahwa salah satu manfaat nyata dari regulasi ini adalah memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui bank yang bekerja sama dengan BPjamsostek.

Sebelumnya, salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Namun dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi.

Anggoro memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bank BTN sebagai bank kerja sama. Hal itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada 28 Oktober 2021 lalu. Ia juga akan memastikan seluruh informasi diterima oleh jajarannya di kantor cabang se-Indonesia untuk menyukseskan program MLT bagi peserta.

Ada beberapa poin penting yang menjadi sorotan antara lain pengalihan KPR dari skema umum atau komersial menjadi skema MLT. Selain itu juga nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) menjadi maksimal Rp150 juta, harga rumah KPR maksimal Rp500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp200 juta.

Direktur Utama Bank BTN, Haru Koesmahargyo juga menyambut baik terbitnya Permenaker yang mengatur program MLT ini. Menurutnya bunga yang rendah tentunya bisa menarik minat masyarakat apalagi ditambah jangka waktu kredit yang mencapai 30 tahun. (B)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini