Permohonan Banding Mantan Dirut PDAM Wakatobi Ditolak

Permohonan Banding Mantan Dirut PDAM Wakatobi Ditolak
Sarni

ZONASULTRA.ID, WANGI-WANGI – Permohonan banding mantan direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) Zakaria ditolak.

Tim kuasa hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi Sarni mengatakan, hal itu berdasarkan informasi putusan banding dengan nomor Putusan Banding 141/B/2022/PT.TUN.MKS.

“Tanggal putusan banding Selasa, 18 Oktober tahun 2022,” ungkap Sarni melalui aplikasi pesan WhatsApp, Selasa, (25/10/2022).

Sarni menyampaikan, amar putusan banding dijelaskan, mengadili menerima permononan banding dari pembanding/penggugat.

Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 5/G/2022/PTUN.KDI tanggal 15 Juni 2022 yang dimohonkan banding tersebut.

“Menghukum pembanding/penggugat untuk membayar biaya perkara ini pada dua tingkat Pengadllan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250 ribu,” terangnya.

Sebelumnya, PTUN Kendari menolak gugatan Zakaria selaku mantan Direktur PDAM Kabupaten Wakatobi.

Mantan direktur PDAM Wakatobi Zakaria melayangkan gugatan ke PTUN Kendari. Dengan objek gugatan yakni Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 726 tanggal 21 Desember tahun 2021, Tentang Pemberhentian Direktur Utama dan Direktur Tekhnis PDAM Wakatobi dan Pengangkatan Pejabat Sementara PDAM Kabupaten Wakatobi.

Di persidangan, sejumlah fakta-fakta mengenai dasar pencopotan Zakaria sebagai direktur PDAM terungkap. Diantaranya menggunakan uang negara (KAS) PDAM sebesar Rp200 juta untuk membeli rumah di Kendari. Juga tidak pernah membuat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan rencana bisnis. Hal itu terjadi ditengah kondisi PDAM yang kian tahun terus mengalami kerugian. (B)


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini