ZONASULTRA.ID, WANGI-WANGI – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak gugatan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Wakatobi, Zakaria.
Zakaria melayangkan gugatan ke PTUN Kendari dengan objek gugatan Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 726 tanggal 21 Desember 2021 tentang Pemberhentian Direktur Utama dan Direktur Teknis PDAM Wakatobi dan Pengangkatan Pejabat Sementara PDAM Kabupaten Wakatobi.
Di persidangan, sejumlah fakta-fakta mengenai dasar pencopotan Zakaria sebagai direktur PDAM terungkap. Di antaranya menggunakan uang negara (KAS) PDAM sebesar Rp200 juta untuk membeli rumah di Kendari. Juga tidak pernah membuat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan rencana bisnis. Hal itu terjadi di tengah kondisi PDAM yang terus mengalami kerugian.
Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Sarni dan Partner menyebutkan, penolakan gugatan itu tertuang dalam amar putusan yang diupload via e-court.
Menyatakan bahwa eksepsi tergugat tidak diterima seluruhnya, menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp309 ribu dengan nomor perkara 5/G/2022/PTUN.KDI.
“Hari ini, Rabu 15 Juni 2022, kami selaku kuasa hukum pemerintah daerah (Pemda) mengucapkan alhamdulillah dengan dikeluarkannya putusan perkara Nomor 5/G/2022/PTUN.KDI. Dengan objek sengketa yaitu SK Pemberhentian Dirut PDAM oleh Bupati Wakatobi yang diajukan oleh mantan Dirut PDAM Zakaria, dimenangkan oleh Pemda Wakatobi,” ujarnya dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (15/6/2022).
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum pemda yang bersama dirinya dalam penanganan kasus tersebut, yakni Bosman dan Bustaman.
“Bapak berdua adalah partner yang hebat setelah melalui persidangan yang alot. Bagi saya pribadi hal ini sangat luar biasa karena sebagai junior saya merasa deg-degan. Juga karena saya berhadapan dengan senior sekaligus guru bagi saya. Jadi memang ini salah satu pengalaman bersidang yang bagi saya pribadi sangat luar biasa,” paparnya. (b)
Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Jumriati