Perusahaan Tambang di Konkep Diduga Serobot Lahan Warga

Ilustrasi Tambang
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, LANGARA – Salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), PT Gema Kreasi Perdana (GKP) diduga telah menyerobot lahan warga di Desa Roko-roko Raya, Kecamatan Wawonii Tenggara.

Peristiwa pembongkaran kebun warga yang akan dijadikan jalur khusus untuk persiapan pemuatan ore nikel PT GKP itu terjadi pada Selasa (9/7/2019).

Menurut salah satu pemilik lahan, Marwah (43), empat alat berat milik PT GKP sudah membongkar lahannya ketika ia tiba di lokasi. Lahan miliknya seluas satu hektar tersebut terletak di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara. Desa ini merupakan pecahan dari Desa Roko-roko Raya.

“Semua yang dibongkar ini sekitar 250 meter persegi, panjangnya kurang lebih 50 meter yang dibongkar, lebarnya kurang lebih lima meter,” kata Marwah pada zonasultra.id, Rabu (10/7/2019).

Baca Juga : Konkep dalam Angka, Tambang dan Pengaruhnya terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Marwah mengaku lahan seluas satu hektar itu sudah sejak lama ia olah. “Lahan ini terakhir diolah tahun 1988, ketika itu lahan ini dimanfaatkan untuk menanam ubi kayu dan tanaman jangka pendek lainnya, sekarang ini baru kita mulai menanan tanaman jangka panjang,” tambahnya.

Menurutnya, kejadian penyerobotan lahan tersebut sangat tidak beretika. Sebab, PT GKP memaksakan kehendak tanpa mengonfirmasi pihaknya terlebih dulu.

Ia menambahkan, meskipun sampai saat ini lahan tersebut belum memiliki bukti kepemilikan sah, namun ia memastikan kepemilikan lahan tersebut adalah miliknya melalui penyaksian warga setempat di desa itu.

Sementara Humas PT GKP Marlion saat dikonfirmasi mengklaim lahan tersebut telah dibebaskan oleh perusahaan. Ia berdalih aktivitas yang dilakukan siang kemarin adalah upaya merapikan lahan milik perusahaan.

Baca Juga : Pencaharian 2.136 Nelayan di Konkep Terancam Bila Tambang Beroperasi

“Kami sih bukan serobot, secara hukum kami punya hak sehingga kami rapikan. Lahan itu sebenarnya kami sudah bebaskan tanaman tumbuhnya, dokumennya lengkap termasuk penguasaan fisiknya,” terangnya saat dihubungi.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, kata dia, pihaknya menunggu kepala desa setempat membicarakan kembali bersama kedua belah pihak, yakni pemilik lahan dan seorang yang telah menjual lahan tersebut.

“Itu pasti akan kita dudukkan, pemilik dan penjual. Kami masih menunggu kepala desa setempat untuk dibicarakan kembali. Penjualnya itu Pak Yasri, warga Desa Sukarela juga,” katanya

Saat ditanyai terkait dokumen kepemilikan tanah yang telah diterima oleh si penjual lahan tersebut, Marlion berkilah ada kesibukan. Dokumen tersebut akan diperlihatkan ketika waktunya sudah luang. (b)

 


Kontributor: Arjab Karim
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini