ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari Joko Rahutomo menghimbau kepada wajib pajak di Sultra yang mengikuti tax amnesty (TA) tahun lalu untuk segera melaporkan keberadaan atau penempatan harta kekayaannya.
Ia menilai, peserta TA lupa akan hal itu. Dipikirnya dengan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) perorangan atau pribadi sudah cukup, namun kenyataannya tidak seperti itu.
“Saya takutnya mereka lupa atau apa, tapi mereka yang peserta TA wajib juga melaporkan keberadaan hartanya saat ini,” ungkap Joko Rahutomo saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/3/2018).
Seluruh warga Sultra yang mengikuti TA, setiap periode pelaporan wajib melaporkan penempatan hartanya. Periode pertama akan berakhir 31 Maret 2018, kemudian periode kedua akan berakhir pada 31 Maret 2019 dan periode terakhir atau ketiga pada 31 Maret 2020.
Hal ini dilakukan supaya mereka yang sudah mengungkapkan keberadaan hartanya dan telah dimasukkan kembali ke Indonesia tidak kembali mengeluarkan harta tersebut ke luar negeri. Pasalnya sesuai aturan yang berlaku, harta tersebut tidak boleh keluar dari wilayah Indonesia sampai 3 tahun kedepan.
“Harta baik bergerak atau tidak bergerak wajib dilaporkan, tanah rumah dan mobil harus dilaporkan,” tukasnya.
Terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada peserta TA apabila tidak melaporkan hal tersebut selama tiga periode yang ditetapkan, sejauh ini belum ada kajian dan ketetapan yang diberlakukan pihaknya.
Sementara, sampai dengan pertengahan Sepetember 2016, nilai tebusan program tax amnesty di kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat sebanyak Rp 5,1 miliar dengan jumlah wajib pajak sekitar 105 orang.
Untuk diketahui, program tax amnesty yang dicetuskan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini telah berakhir pada 31 Maret 2017. (A)