25.5 C
Kendari
Jumat, 30 Januari 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Petani di Kolut Ditangkap Polisi Usai Bawa Sabu

Petani di Kolut Ditangkap Polisi Usai Bawa Sabu

629
Petani di Kolut Ditangkap Polisi Usai Bawa Sabu
Seorang Pria berinisial BS (31) asal Desa Simbula Kecamatan Katoi Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) harus berurusab dengan anggota Satuan Reserse Narkoba (satres narkoba) Polres Kolut, Sabtu (5/2/2022).

ZONASULTRA.COM, LASUSUA– Seorang petani BS (31) asal Desa Simbula, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kolut usai kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 4,30 gram yang disembunyikan pada saku celananya.

Kasat Narkoba Polres Kolut, IPTU Jamarin Riche mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyrakat bahwa akan ada transaksi gelap narkotika bertempat di Desa Patowanua, Kecamatan Lasusua sekitar pukul 15.00 WITA pada jumat (4/2/2022) kemarin.

BACA JUGA :  Ini Pengakuan Beberapa Pemakai Mumbul di Kota Kendari

Atas informasi tersebut polisi melakukan pengintaian dan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi ciri-ciri fisik tersangka akhirnya di lakukan pengejaran.

“Dari tangan tersangka ditemukan lima saset platik berisi kristal bening yang diduga sabu,” Jamarin, Sabtu (5/2/2022).

Petani di Kolut Ditangkap Polisi Usai Bawa Sabu

Keterangan tersangka dia pernah memakai kemudian berencana mengedarkan barang itu dengan target masyarakat umum.

BACA JUGA :  Polda Sultra Amankan Tiga Perempuan Pengedar Narkoba

Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Kolut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pasal Pasal 112 ayat (1 ) Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dipidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun kurungan penjara. (B)

 


Kontributor: Rusman Edogawa
Editor: Ilham Surahmin