Pilkada 2020, Dua Kabupaten Ini Berpotensi Ada Calon Perseorangan

Evi Novida Ginting Manik
Evi Novida Ginting Manik

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah bisa menerima syarat dukungan dan sebaran bakal calon perseorangan hari ini (Rabu) 19 hingga 23 Februari 2020. Dari tujuh daerah yang menggelar Pilkada di Sulawesi Tenggara (Sultra), dua kabupaten berpotensi ada calon perseorangan.

“Untuk Sultra ada (calon perseorangan),” kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik, pada Rabu (19/2/2020).

Baca Juga : Pemilih Pemula Dapat Gunakan Suket di Pilkada 2020

Potensi calon perseorangan terdapat di Kabupaten Buton Utara (Butur) yakni pasangan La Ode Herman Iskandar dan La Ode Muh. Ismail Shaleh, kemudian di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yakni Abd Halim dan Untung Taslim.

Saat menyerahkan dukungan, bakal pasangan calon perseorangan wajib membawa dokumen dukungan, berupa Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan.

Selanjutnya, pengecekan jumlah dukungan dan sebaran akan dilakukan 19 sampai 26 Februari 2020. Dalam hal penyerahan dilakukan pada akhir masa penyerahan dukungan dan sebaran, KPU kabupaten/kota yang masih membutuhkan waktu untuk pengecekan dan penghitungan, maka dilanjutkan sampai dengan selesai batas waktu pengecekan jumlah dukungan dan sebaran.

Sementara verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan akan dilakukan 27 Februari sampai 25 Maret 2020. Untuk memuat data syarat dukungan dan dokumen syarat pencalonan bakal calon perseorangan menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Hal ini untuk menghindarkan bakal calon perseorangan menginput data dukungan lebih dari satu kali dari orang yang sama.

Baca Juga : Bimtek Pilkada 2020, Ketua KPU Sultra Cerita Soal Sengketa 4 Tahun Terakhir

“Silon ini sekarang sistemnya sudah bekerja, jadi kalau ada indikasi data pendukung itu sama, maka dia (Silon) akan menolak,” imbuh Evi.

Untuk diketahui, bakal calon kepala daerah yang hendak maju melalui jalur perseorangan harus mengantongi dukungan dari masyarakat dengan jumlah minimal yang sudah ditentukan. Syarat minimal dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing wilayah. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini