ZONASULTRA.COM,WANGGUDU– Bagi kepala daerah bupati dan wakil bupati (petahana) yang akan kembali maju betarung di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar di 7 daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berlangsung pada 2020 harus cuti. Sedangkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Deaerah (DPRD) diwajibkan mundur total dari posisinya sebagai wakil rakyat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, La Ode Abdul Natsir mengatakan, terkait status petahana dalam proses Pilkada, sesuai peraturan yang telah ditetapkan baik undang-undang maupun peraturan yang ada di bawahnya diwajibkan untuk cuti.
“Kecuali ada calon petahan yang maju di daerah lain itu tidak hanya cuti, tapi harus berhenti total. Kalau dia (petahana) maju kembali di daerahnya itu statusnya cuti,”kata Abdul Natsir dalam wawancara khusus saat menghadiri launching tahapan Pemilu Pilkada 2020 yang diselenggaraakan KPU Konut Sabtu lalu.
Diungkapkan, status cuti berlangsung selama kampanye yaitu 71 hari. Prosesnya 3 hari setelah penetapan calon dan berakhir sebelum masa tenang.
(Baca Juga : Tahapan Pilkada Konut Dimulai, Penyelenggara Diminta Profesional)
“Sedangkan untuk anggota DPRD yang akan maju di Pilkada nanti statusnya harus mundur total, siapa saja. Ini sama perlakuannya dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju di Pilkada, dan aturan ini sudah lama dilaksanakan,”ujarnya.
Dia menambahkan, masa jabatan kepala daerah yang berakhir di tahun 2021 dan berstatus cuti akan tetap kembali menjabat setelah masa kampanye selesai. Untuk diketahui, dearah yang akan menggelar Pilkada pada September 2020 yakni, Kabupaten Konawe Utara, Buton Utara, Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Muna dan Wakatobi. (b)
Reporter:Jefri Ipnu
Editor : Kiki