Pilkada, KPU Konut Resmi Buka Pendaftaran Calon Perseorangan

Pilkada, KPU Konut Resmi Buka Pendaftaran Calon Perseorangan
FOTO BERSAMA- Ketua KPU Konut, Syawal Soemarata (tengah) saat melakukan foto bersama tim Komisioner KPU Konut usai menggelar rapat pleno penetapan pendaftaran calon perseorangan Pilkada Konut 2020 di aula pertemuan Kantor KPU Konut.(Jefri/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi membuka pendaftaran calon perseorangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Konut 2020 pada 23 September nanti.

Ketua KPU Konut, Syawal Soemarta mengatakan, masa penyerahan syarat minimal dukungan dan sebaran untuk bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati ditetapkan pada rapat pleno yang berlangsung di Kantor KPU Konut, Rabu (19/2/2020).

Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PerKPU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil walikota tahun 2020.

“Untuk waktunya, di hari pertama tanggal 19 Februari 2020, sampai dengan hari keempat tanggal 22 Februari 2020 dimulai pukul 08.00 WITA sampai dengan 16.00 WITA. Memasuki hari kelima tanggal 23 Februari dimulai pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 24.00 WITA, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Konawe Utara,” kata Syawal dikonfirmasi usai menggelar rapat peleno.

Mantan Kasubag Teknis KPU Konut ini menerangkan, dalam proses penyerahan dokumen dukungan, pihaknya telah menyiapkan fasilitas pendukung dan tim helpdesk atau tim kerja yang bertugas untuk memproses tahapan penyerahan syarat minimal dukungan dan persyaratan dokumen administrasi seperti, buku registrasi, alat tulis, buku mutasi, daftar hadir tim helpdesk. Salinan Surat Keputusan (SK) serta surat tugas tim helpdesk dan lain-lain yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran atau yang tidak terfasilitasi dalam sistem informasi pencalonan (Silon).

(Baca Juga : Honor Naik, Ketua KPU Konut Harap Kerja Penyelenggara Makin Profesional)

Dia menambahhkan, untuk syaratnya bakal pasangan calon (bapaslon) wajib menyerahkan dokumen antara lain, surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP-el atau dilampiri surat keterangan (suket), menggunakan formulir model B.1-KWK perseorangan 1 rangkap asli hasil cetak, B.1-KWK perseorangan yang dicetak dari silon dan ditandatangani oleh bapaslon, dan 1 rangkap salinan asli hasil cetak B.2-KWK yang dicetak dari silon.

“Di masa penyerahan tersebut, tim kerja sudah mulai melakukan penelitian dukungan bapaslon perseorangan dengan cara melakukan pengecekan terhadap syarat jumlah dukungan dan persebarannya. Sebagaimana kita ketahu, syarat minimal dukungan di Konut ini paling kurang 4.241 jumlah dukungan yang tersebar minimal di 7 kecamatan wilayah Konut,” terangnya.

Jika jumlah dukungan dan persebarannya tidak memenuhi syarat maka KPU Konut memberikan tanda pengembalian penyerahan dukungan dan mengembalikan seluruh dokumen penyerahan dukungan untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan.

Disampaikan, jika sampai dengan akhir masa penyerahan belum memenuhi ketentuan syarat jumlah dukungan dan persebarannya maka dokumen dukungan bapaslon dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan. Yang kemudian, akan dituangkan dalam berita acara model BA.1-KWK perseorangan tentang hasil verifikasi.

Proses pemenuhan jumlah minimal dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Konut 2020. Serta, tidak dapat dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi, hingga tahap pendaftaran bapaslon.

“Sejak KPU Konut mengumumkan penyerahan dokumen dukungan bapaslon perseorangan, hingga masa penyerahan dokumen ini belum ada satupun bapaslon perseorangan atau tim bapaslon yang berkunjung ke Kantor KPU Konut untuk melakukan konsultasi atau membawa surat mandat terkait dengan mekanisme pencalonan melalui Jalur perseorangan,”ungkapnya.

“Walaupun faktanya demikian, kami ingin menegaskan bahwa mengingat tahapan penyerahan syarat minimal masih berlangsung dan akan berakhir pada tanggal 23 Februari 2020 mendatang, KPU Konut beserta jajaran sudah siap melaksanakan tahapan tersebut,” tukasnya. (B)

 


Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini