Pilkada Muna, Rajiun Disilahkan Mendaftar Lewat PAN

Pilkada Muna, Rajiun Disilahkan Mendaftar Lewat PAN
PENDAFTARAN BALON KADA - Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulawesi Tenggara (Sultra) Sukarman AK (kiri) dan Bahar saat memberikan keterangan terkait pembukaan pendaftaran di DPW PAN bagi bakal calon (balon) kepala daerah (kada) yang tidak mendaftar di DPD PAN kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak 2020, di Rumah PAN Sultra, Senin (4/11/2019). (Ramadhan Hafid/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Muna telah menutup penjaringan bakal calon (balon) kepala daerah (kada). Sejak dibuka 24 Oktober sampai 31 Oktober 2019, balon Bupati Muna, Rajiun tak mengambil formulir pendaftaran di PAN.

Kendati begitu, Rajiun masih bisa mendaftar di partai yang pernah membesarkan namanya itu. Sebab Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan kesempatan bagi balon bupati maupun balon wakil bupati yang tidak sempat mendaftar di kabupaten untuk mendaftar di DPW. Pendaftaran balon bupati di tingkat DPW dibuka mulai 4 November dan akan selesai 9 November 2019.

Baca Juga : Serius Maju Pilkada Muna, Rajiun Resmi Daftar di PDIP

Ketua Tim Pilkada DPW PAN Sultra Sukarman AK mempersilahkan Rajiun jika ingin mendaftar di PAN, meski dulu pernah mengecewakan PAN.

Rajiun pernah menjadi Ketua DPD PAN Muna Barat, namun memilih mundur. Bahkan ia menabuh genderang dengan DPW PAN Sultra.

“Silahkan saja mendaftar, karena di politik itu wilayahnya adalah kita tidak punya musuh abadi yang ada kepentingan abadi. Jadi sah-sah saja mendaftar, walaupun dulu pernah mengecewakan. Kita harus bisa menjadi pemaaf kepada siapa saja,” kata Sukarman di Rumah PAN Sultra, Senin (4/11/2019).

Sukarman juga menjamin, peluang Rajiun untuk diusung PAN di Pilkada Muna sama dengan peluang balon bupati lain yang mendaftar di PAN.

Baca Juga : Di Hadapan Aleg Terpilih, Rajiun Sampaikan Niat Tampil di Pilkada Muna

“Punya peluang dan ruang yang sama kalau mendaftar. Jadi tidak ada masalah kalau Rajiun mendaftar, yang putuskan ini kan DPP. Partai ini kalau mau besar harus kita buka ruang kepada siapa saja,” ujarnya.

Di Pilkada Muna, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, PAN tidak bisa mengusung calon sendiri, sebab hanya memiliki 1 kursi di DPRD Muna. PAN membutuhkan tambahan minimal 5 kursi koalisi untuk dapat jadi pintu pencalonan pemilihan bupati (pilbub). Syarat minimal pencalonan Pilbub Muna, partai politik atau gabungan partai politik memiliki 20 persen kursi atau 6 kursi dari jumlah 30 kursi di DPRD Muna. (b)

 


Kontributor : Ramadhan Hafid
Editor : Abd Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini