ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kepala daerah tujuh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menjabat selama empat tahun saja. Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Muna, Buton Utara (Butur), Konawe Kepulauan (Konkep), Wakatobi, Konawe Selatan (Konsel), Kolaka Timur (Koltim), dan Konawe Utara (Konut) yang akan mengikuti Pilkada serentak 2020.
Hal ini terkait kebijakan pilkada serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024 bersamaan dengan pemilihan presiden dan pemilu legislatif.
“Iya, kalau mengikuti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kan 2024 akan diselenggarakan pemilihan serentak lagi, pilkada, pileg, pilpres di tahun yang sama. Artinya masa jabatan hanya empat tahun,” terang Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol No 29 Menteng Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
Pilkada serentak pada 2020 mendatang direncanakan berlangsung 23 September 2020. Sebanyak 270 daerah akan menyelenggarakan pemilihan, terdiri dari sembilan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 224 pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 37 pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
(Baca Juga : PKPU 15 Diundangkan, Waktu Kampanye Lebih Singkat)
Terkait sosialisasi kebijakan tersebut, Arief menuturkan seharusnya mereka sudah membaca undang-undang tersebut. Kendati demikian, kebijakan di UU Nomor 10 Tahun 2016 masih belum sempurna. Sebab pada UU yang lain disebut masa jabatan yakni lima tahun.
“Tapi memang ada catatan, kenapa? Karena di UU lain mengatakan masa jabatan kepala daerah lima tahun. Sebenarnya itu di luar kewenangan kita ya, soal masa jabatan, pelantikan diatur oleh Kemendagri,” terang Ketua KPU RI.
Pihaknya akan mendiskusikan lebih lanjut persoalan ini dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI. (b)