ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 telah selesai dilaksanakan dan telah terpilih kepala daerah. Beberapa daerah dari 117 daerah Pilkada mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mencatat empat daerah yang berpotensi di terima gugatan PHP dan bersengketa di MK. Keempat daerah itu yakni Kota Cirebon, Kota Tegal, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Boloaang Mongondow Utara.
“Ada empat daerah beserta presentasenya yakni Kota Cirebon 1,25%, Kota Tegal 0,23%, Kab. Sampang 0,66% dan Kab. Boloaang Mongondow Utara 0,89%,” tutur Komisioner KPU RI Ilham Saputra, Senin (8/7/2018).
Sementara jika melihat selisih presentasi perolehan suara Pilgub Sulawesi Tenggara (Sultra) maupun tiga kabupaten/kota lainnya tidak berpotensi untuk berasengketa di MK.
“Yang selisihnya jauh ya gak masuk, itu menurut peraturan MK,” tegas Ilham saat dikonfirmasi awak Zonasultra.
(Baca Juga : Tim Rusda-Sjafei Berkonsolidasi Akan Ajukan Gugatan ke MK)
Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa hingga saat ini MK belum menerima gugatan dari Pilkada di Sultra.
“Belum, belum ada yang masuk,” kata Fajar di kantornya, di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat.
Berikut informasi perolehan hasil suara Pilgub Sultra pasangan Ali Mazi – Lukman Abunawas 495.880 (43,68 %), Asrun – Hugua 280.762 (24,73 %) dan Rusda Mahmud – Sjafei Kahar 358.537 (31,58 %).
Perolehan Pilkada Kolaka yaitu Ahmad Safei – Muhammad Jayadin 72.987 (62.84 %), Asmani Arif – Syahrul Beddu 43.161 (37.16 %).
Pilkada Baubau perolehan suara pasangan Roslina Rahim – La Ode Yasin 18.367 (24,24 %), AS. Thamrin – La Ode Ahmad Monianse 23.573 (31,11 %), Wa Ode Maasra Manarfa – Ikhsan Ismail 4.503 (5,94 %), Yusran Fahim – Ahmad 19.959 (26,34 %) dan Ibrahim Maesela -Ilyas 9.371 (12,36 %).
Sedangkan untuk Pilkada Konawe perolehan suara yakni pasangan Muliati Saiman – Mansur 2.903 (2,18 %), Litanto – Murni Tombili 27.564 (20,72 %), Irawan Laliasa – Adi Jaya Putra 36.816 (27,67 %) dan Kery Saiful Konggoasa – Gusli Topan Sabara 65.766 (49,43 %).
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan berdasarkan Pasal 158 ayat 1 huruf b UU 10/2016 tentang Pilkada : Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan
ketentuan:
- Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta), pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;
“Penduduk Provinsi Sultra sekitar 2,5 juta jiwa masuk ranch prosentase dimaksud disini 1,5%,” ujar Natsir. (B)