Pilkades Serentak di Konawe Digelar Oktober 2022

89
Pilkades Serentak di Konawe Digelar Oktober 2022
Keniyuga Permana

ZONASULTRA.ID, UNAAHA – Sebanyak 168 desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada Oktober 2022.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Keniyuga Permana mengatakan, sebelumnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 tentang Tahapan Pilkades telah ditandatangani oleh Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa.

Keny, sapaan akrab Kepala DPMD menjelaskan, ada enam tahapan dalam Pilkades 2022 ini, dimulai dari tahapan persiapan, tahapan pencalonan, penyusunan, dan penetapan daftar pemilih, tahapan kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan suara, dan tahapan penetapan.

“Perbup ini, di dalamnya membahas tentang pelantikan panitia pemilihan, persiapan dan penetapan program kerja panitia pemilihan meliputi rencana kerja, rencana anggaran biaya dan lainnya, penyusunan daftar pemilih, pengumuman, pendaftaran, dan penetapan calon kepala desa,” jelasnya.

Keny juga mengungkapkan, Perbup Nomor 43 tahun 2022 telah mengatur syarat calon kepala desa (Cakades). Terkait petunjuk teknis (Juknis) tahapan pelaksanaan pilkades serentak Konawe dalam pasal 13 disebutkan, salah satu persyaratan cakades pendidikannya minimal SMP atau sederajat.

Selanjutnya, untuk usia minimal 25 tahun dan tidak ada batasan usia bagi cakades. Serta, persyaratan bisa baca tulis Alquran dihapuskan. Selebihnya masih sama dengan syarat Pilkades beberapa tahun yang lalu.

Ia menambahkan, bagi kepala desa yang hendak mencalonkan diri untuk periode selanjutnya, akan diberi cuti sejak ditetapkan sebagai cakades sampai selesainya penetapan calon kepala desa terpilih.

“Selama masa cuti, tugas kades akan dilaksanakan oleh sekdes atau perangkat pemerintahan desa. Dan selama melaksanakan cuti, kades incumbent dilarang menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pemilihan,” pungkasnya. (B)


Kontributor: Atzhar Tabara
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini