Pindah Partai, Anggota DPRD yang Nyaleg Lagi Wajib Mundur dari Partai Lama

Kepala Bagian Otonomi Daerah (Kabag Otda) Setda Provinsi Sultra Tomy Indra Sukiadi
Tomy Indra Sukiadi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah (Otda), Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Tomi Indra Sukiadi mengemukakan, aggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang pindah partai namun berniat mancalonkan diri lagi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) nanti, diwajibkan untuk mengundurkan diri lebih dulu dari partai sebelumnya.

Menurut Tomi, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 Tahun 2018 pasal 7 ayat 1 huruf s mensyaratkan, anggota DPR atau DPRD yang dicalonkan oleh partai politik berbeda, maka harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Namun bila terdapat anggota DPRD yang maju dengan menggunakan partai lain dan masih menjabat sampai saat ini, jika pemberhentiannya belum diteken oleh gubernur maka hal tersebut wajar-wajar saja.

“Karena dalam aturan pemerintahan, pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD SK-nya ditandatangani oleh gubernur. Sehingga kalau ada anggota DPRD maju kembali menjadi caleg, tapi dengan menggunakan partai lain maka partai awalnya harus mengusulkan PAW. Jika belum di PAW, maka dia masih wajar untuk menjabat,” jelasnya, Rabu (25/7/2018).

Soal usulan pemberhentian tersebut, lanjut Tomi, kuncinya ada dalam partai awal Calon Legislatif (Caleg) yang pidah partai. Semisal, sambung Tomi, dari anggota DPRD tersebut dulunya maju menggunakan partai A dan sekarang kembali Caleg dengan partai B, maka yang mengusulkan pemberhentian tersebut adalah partai A.

Tomi pun menjeaskan, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) sendiri tidak akan melakukan pemberhentian, jika tidak ada usulan dari partai awal.

“Makanya ketika diusulkan pemberhentiannya, maka akan di proses oleh pemerintah provinsi. Partai bersurat ke DPRD untuk pemberhentian, kemudian DPRD bersurat ke KPU siapa yang layak menggantikan anggota dewan tersebut, setelah itu KPU bersurat kembali ke DPRD siapa yang menggantikan. Nanti DPRD mengusulkan penggantinya ke Bupati kemudian bupati meneruskan pemberhentian tersebut ke gubernur,” terangnya.

(Baca Juga : Banyak Caleg Pindah Partai Bukti Kaderisasi Lemah)

Setelah gubernur meneken pemberhentian, tambahnya, maka anggota dewan tersebut wajib melepas semua fasilitas negara yang digunakan semasa menjabat sebagai anggota DPRD lagi.

“Jadi intinya, semua pemberhentian anggota dewan yang berpindah partai tergantung usulan dari partai awal. Pemberhentian anggota yang pindah partai itu tergantung partai awalnya kapan mengusulkan PAW-nya,” tutupnya.(B)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini