ZONASULTRA.ID, LAWORO – Pemerintah telah menyelesaikan pendataan data tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN. Untuk Kabupaten Muna Barat (Mubar), tercatat ada 2.591 tenaga non-ASN.
Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Bahri, mengaku kaget dengan jumlah tersebut. Sebab, tenaga non-ASN lebih banyak ketimbang jumlah ASN yang ada di lingkup Pemkab Mubar.
Menurut Bahri, pendataan tenaga non-ASN ini bukan diprioritaskan untuk pengangkatan tenaga PPPK ataupun ASN. Akan tetapi, pendataan ini dilakukan agar diketahui jumlah tenaga honorer di tiap-tiap daerah.
“Saya kaget dengan pendataan tenaga non-ASN kita yang mencapai 2.591 orang ini. Dari sini timbul pertanyaan, apakah honorer ini ada di OPD atau tidak. Untuk itu, saya akan kembali melakukan validasi ulang tenaga non-ASN kita,” kata Bahri di kantornya, Senin (3/10/2022).
Alumni STPDN 07 ini mengatakan, selama ini anggaran honor tenaga non-ASN di Mubar sangat kecil. Ia mengira anggaran yang dimasukkan untuk membayar honor tenaga non-ASN ini misalnya dari 10 orang yang terdaftar, kemudian dibagi 20 orang yang menerima honor.
“Saya akan memvalidasi langsung data tenaga non-ASN kita, saya mau lihat langsung yang mana saja orang-orangnya dari 2.591 ini. Jadi nanti kita akan bandingkan dengan anggarannya, kalau misalnya yang dianggarkan cuman 10 orang dan selama ini 20 orang yang terima honor. Mulai nanti diberhentikan, cukup 10 orang saja yang menerima honor,” ungkapnya.
Bahri mencontohkan, seperti kejadian di salah satu puskesmas, honor tenaga kesehatannya dipotong. Setelah dicek, ternyata honor yang dipotong itu untuk membayar tenaga kesehatan lainnya.
“Saya tidak mau lagi ada honor tenaga non-ASN kita dipotong. Saya akan tertibkan ini,” tegasnya.
Dia menambahkan, sepengetahuannya sejak 2005 lalu, tidak diperbolehkan ada penerbitan SK non-ASN. Yang ada hanya perjanjian kerja yang setiap tahunnya diperbarui, kinerja honorer ini dinilai apakah bagus bekerja atau tidak. Kalau tidak bagus, perjanjian kerjanya dihentikan dan kalau bagus maka perjanjian kerjanya dilanjutkan. (B)
Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati