Pj Bupati Mubar Geram Server ULP Tak Ada di Kantor

1190
Pj Bupati Mubar Geram Server ULP Tak Ada di Kantor
SIDAK - Pj Bupati Mubar, Bahri saat melakukan sidak di kantor ULP Mubar, Senin (27/6/2022). (Kasman/ZONASULTRA.ID).

ZONASULTRA.ID, LAWORO – Penjabat (Pj) Bupati Mubar Bahri geram saat melakukan sidak di kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP), Senin (27/6/2022).

Pasalnya dalam sidak itu, Bahri mempertanyakan keberadaan server. Namun server yang ditanyakan tidak berada di kantor ULP setempat.

“Saya berikan waktu sampai besok, servernya besok harus sudah ada di kantor sini. Kalau, tidak saya akan melaporkannya kepada kepolisian,” kata Bahri dengan ucapan marah.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan ia tidak ingin server ULP berada di luar kantor.

Hal itu dikarenakan, agar proses lelang proyek dapat diakses dengan mudah.

“Saya tidak mau menginginkan lagi ULP ini tidak bisa diakses server selama 24 jam. Saya tidak mau lagi dengar servernya, ada di Kendari atau dimana,” katanya.

Kepala Bagian (Kabag) ULP Mubar Ahmad Syahbir menjelaskan, berdasarkan informasi dari Sekda Mubar LM Husein Tali bahwa pemerintah mengentikan seluruh kegiatan lelang yang ada di kantornya dan menunggu arahan selanjutnya.

“Yang jelas sesuai perintah Sekda Mubar, LM Husein Tali proses lelang di ULP dihentikan sementara. Untuk kepastian kapan akan dilanjutkan kita belum ketahui, yang pasti semua kegiatan di sini dilakukan star dari awal lagi,” katanya.

Shabir mengatakan bahwa server tersebut dalam keadaan rusak atau jebol. Lanjut dia, kerusakan server ini juga sudah disampaikannya kepada Sekda Mubar.

“Kerusakan server saya sudah laporkan ke Sekda Mubar. Sekarang servernya sedang di perbaiki di Jakarta yakini di servis center,” ungkapnya.

Kata dia server yang ada di ULP Mubar merupakan server yang lama dan sudah rusak sejak akhir Mei lalu.

Terkait ancaman Pj Bupati Mubar Bahri yang memberikan batas waktu sampai besok agar servernya sudah berada di kantornya. Ia enggan berkomentar. (c)


Kontributor : Kasman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini