ZONASULTRA.ID, LAWORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrim, melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Hal itu diungkapkan oleh Pj Bupati Mubar, Bahri dikantornya, Senin (20/6/2022). Kata dia, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait (Dinas Sosial), kepala desa dan lurah untuk melakukan pendataan masyarakat yang dapat dikategorikan kemiskinan ekstrim.
Kemiskinan ekstrim ini memiliki kriteria seperti masyarakat yang berpenghasilan kurang dari Rp28 ribu perhari.
“Kita kan sudah ada bantuan BLT dana desa. Jadi, saya minta kepada seluruh kepala desa dan lurah untuk mendata kelompok penerima manfaat (KPM) yang tidak tertangani oleh dana desa ini. Saya ingin tahu berapa masyarakat Mubar yang masuk kategori kemiskinan ekstrim biar kita bisa anggarkan di APBD nantinya,” kata Bahri.
Baca Juga :
Bahri Bolehkan ASN Tinggal di Luar Mubar
Berdasarkan instruksi dari Presiden RI bahwa di tahun 2024 harus 0 persen. Untuk itu, khusus di Mubar akan melakukan percepatan penanganan kemiskinan ekstrim dalam tiga kontes yakni mengurangi beban pengeluaran masyarakat, meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan.
Dalam menetapkan data masyarakat kemiskinan ekstrim ini harus berdasarkan hasil musyawarah desa dan kelurahan. Ia juga akan memastikan menyusun dan memprioritaskan anggaran dalam APBD untuk pengentasan kemiskinan ekstrim.
“Nantinya, saya akan melaporkan ke Mendagri bagaimana percepatan penanganan kemiskinan ekstrim di Mubar. Jadi, jika anggarannya belum ada di APBD tahun ini, maka saya akan menganggarkan pada bansos tidak terencana dengan nama penerima KPM penerima BLT daerah,” katanya.
Untuk itu, Bahri mengimbau kepada seluruh kepala desa dan lurah untuk secepatnya mendata masyarakat yang masuk kategori kemiskinan ekstrim. Untuk anggarannya akan dianggarkan melalui belanja tidak terduga. (b)
Kontributor : Kasman
Editor: Ilham Surahmin