ZONASULTRA.ID, LAWORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) menerima penghargaan Paritrana Award dari BPJS Ketenagakerjaan. Penghargaan ini diterima sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah dalam mendukung penuh pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penghargaan Paritrana Award ini diterima langsung oleh Pj Bupati Mubar, Bahri yang diserahkan oleh Sekda Provinsi Sultra, Asrun Lio dan dihadiri BPJS Wilayah Sulawesi-Maluku. Penyerahan ini diterimanya pada malam puncak HUT Sultra ke-59 di Tugu MTQ, Senin (8/5/2023) malam.
Pj Bupati Mubar, Bahri mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas diterimanya penghargaan Paritrana Award ini. Kata dia, program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu program strategis pemerintah daerah dalam rangka mengatasi atau penurunan kemiskinan di Mubar yang saat ini berdasarkan data BPS 2023 jumlah angka kemiskinan 13,96% di tahun 2021 menjadi 13,85% atau 11.590 di tahun 2022 dengan jumlah miskin ekstrem 2.416 atau 2,89%.
“Alhamdulillah, kita (Pemkab Mubar) kembali menerima penghargaan Paritrana Award dari BPJS Ketenagakerjaan. Mubar terbaik pertama dari 16 kabupaten/kota di Sultra. Alhamdulillah, kita juga menjaminkan masyarakat Mubar pada jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Pj Bupati Mubar, Bahri ditemui di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (9/5/2023).
Dalam terobosan dan inovasi dalam penurunan angka kemiskinan, ia menerapkan langkah konkrit dengan tiga strategi yakni mengurangi beban pengeluaran masyarakat, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengurangi atau penghapusan kantong-kantong kemiskinan.
Lebih lanjut, kata alumni IPDN 07 ini, dalam mengurangi beban pengeluaran masyarakat yakni melalui kegiatan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) APBD kepada masyarakat miskin yang ada di lima kelurahan. Hal ini agar perlakuannya sama dengan masyarakat miskin di desa yang mendapatkan BLT dari Dana Desa (DD).
Kemudian, pihaknya melaksanakan pendidikan gratis bagi masyarakat dengan memastikan semua operasional pendidikan dibebankan kepada APBD, dan memberikan jaminan sosial kepada masyarakat Mubar.
“Jadi, kita telah mendaftarkan seluruh masyarakat miskin berjumlah 13,85 persen kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja rentan dengan mengikuti program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Untuk sumber pendanaannya berasal dari APBD dengan diikuti sinergitas pendanaan dari Dana Desa di mana dibiayai APBDes sejumlah 140 orang setiap desa di 81 desa,” ungkapnya.
Selain masyarakat miskin, tambah Bahri, ia juga telah memberikan perlindungan kepada tenaga non-ASN dengan jumlah 2.002 orang yang tersebar di 33 OPD. Ia memberikan perlindungan sosial kepada non-ASN agar mereka merasa nyaman dalam melaksanakan tugas karena seluruh risiko kecelakaan dan kematian telah dijamin pemerintah.
“Kita (Pemkab Mubar) akan terus meningkatkan kepesertaan Jamkesmas sebagai bagian jaminan sosial termasuk yang yang dibiayai APBDes yang ditargetkan 140 pekerja rentan per desa. Selain itu, kita juga terus berkomitmen menargetkan 20 ribu cakupan kepesertaan pekerja informal meskipun di tengah keterbatasan anggaran sekalipun,” bebernya.
Bahri menambahkan, sebanyak 87.575 penduduk di Mubar telah didaftarkan atau mengikuti program jaminan kesehatan nasional (JKN). Lanjut dia, seluruh penduduk di Mubar sudah dibayarkan seluruh iuran kesehatan kepada BPJS Kesehatan, sehingga masyarakat Mubar cukup menunjukkan KTP Mubar.
“Untuk mendapatkan jaminan kesehatan, masyarakat Mubar cukup memperlihatkan KTP-nya. Maka, pelayanan kesehatan di semua fasilitas kesehatan (puskesmas dan RSUD) secara gratis. Kita juga menyediakan kelas 3 di RSUD Mubar secara gratis,” tuturnya.
“Kita juga sudah menyiapkan anggaran untuk masyarakat yang tidak mendapat pelayananan BPJS Kesehatan. Misalkan bayi baru lahir, ODGJ, disabilitas dan lain-lain. Dengan program BPJS Kesehatan semua masyarakat miskin dan miskin ektrem telah dijamin pelayanan kesehatan secara gratis,” tambahnya.
Kepala BP Jamsostek Sultra, Muhammad Abdurrohman Sholih menyampaikan, apresiasi atas penghargaan yang telah diraih oleh Pemerintah Kabupaten Mubar, Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Konawe Selatan dalam ajang paritrana award.
“Setelah melalui penjurian dan wawancara pada tingkat provinsi, ketiga pemerintah daerah tersebut keluar sebagai Penerima penghargaan paritrana award,” ucapnya.
Kata dia, pemerintah daerah lainnya di Sultra saat ini tengah bergerak aktif untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan pada masayarakat di wilayahnya masing-masing dengan memberikan kepesertaan kepada pegawai di lingkup pemerintahan.
Mulai dari pegawai non ASN dan aparatur desa serta mendorong pelaku usaha mendaftarkan pekerjannya di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berharap tahun berikutnya pemerintah kabupaten/kota di Sultra ini akan menerima penghargaan paritrana award juga, karena BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program strategis nasional yang telah keluar Instruksi presiden Nomor 02 Tahun 2021,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah sesuai undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program Jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan pekerjaan (JKP).
Untuk diketahui, Paritrana Award merupakan ajang penghargaan yang diberikan oleh Presiden kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan pelaku usaha meliputi perusahaan skala besar-skala menengah, usaha sektor layanan publik dan usaha mikro, yang mendukung penuh pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sejak diselenggarakan pertama kali pada tahun 2017, Partiana Award Tahun 2022 memasuki tahun keenam dengan periode penilaian dari bulan Januari-Desember 2022. Untuk meningkatkan partisipasi seluruh pemerintah daerah dan pelaku usaha, panitia tingkat pusat menetapkan beberapa ketentuan meliputi mekanisme pelaksanaan, susunan panitia tingkat provinsi, kategori penghargaan dan indikator penilaian.
Untuk itu, Pemprov Sultra membentuk kepanitiaan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra nomor 707 Tahun 2022 tentang Panitia Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara yang terdiri dari: Sekda (ketua), Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra (sekretaris) dengan angggota Kadis Nakertrans Sultra, unsur pengusaha, unsur serikat pekerja, ahli jaminan sosial, ahli ekonomi, ahli hukum, dan ahli kebijakan publik. (*/KS)
Kontributor : Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma