Pj Sekda Sultra akan Ditunjuk Langsung Kemendagri

Kemendagri Belum Terima Usulan Tiga Nama Calon Sekda Sultra
Akmal Malik

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk langsung Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik.

“Kemungkinan besok kalau seizin Pak Menteri kita akan tunjuk Pj Sekda dari Kemendagri, biar cepat selesainya,” kata Akmal saat ditemui di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara no.7 Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019).

Baca Juga : La Ode Mustari Isyaratkan Kocok Ulang Sekda Sultra

Seperti diketahui bahwa Pj. Sekda Sultra sudah diperpanjang enam kali yakni Sarifuddin Safaa dua kali, Isma dua kali dan Laode Mustari yang hingga saat ini menjabat Pj. Sekda Sultra kedua kalinya.

Akmal menuturkan bahwa perpanjangan masa jabatan Pj Sekda ini berpotensi membuat kinerja tidak bagus. Terbukti hingga saat ini belum bumi anoa belum memiliki Sekda definitif.

“Itu kenapa kami sekarang sudah keluarkan Permendagri baru. Ke depan kita tidak bisa memberikan lagi izin kepada Gubernur untuk menunjuk Pj Sekda,” tegas Dirjen Otda ini.

Kemendagri tidak pernah menerima usulan tiga nama hasil Pantia Selaksi (Pansel) Sekda Sultra untuk diajukan kepada Presiden. Akmal mengatakan surat yang masuk ke Kemendagri adalah surat permintaan untuk mengulang kembali proses pemilihan Sekda Sultra.

Baca Juga : Pj Sekda Sultra Tolak Kembalikan Posisi Pejabat Eselon II yang Dinonjobkan

Sebelumnya pada 10 Oktober yang lalu Pemprov Sultra bersama Kemendagri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan rapat di kantor KASN untuk mengklarifikasi kronologis seleksi Sekda. Hasilnya adalah rekomendasi untuk Gubernur Sultra Ali Mazi melakukan mengusulkan tiga nama hasil calon sekda hasil seleksi terbuka melalui Mendagri.

Atau Gubernur Sultra mengusulkan tiga nama hasil calon sekda hasil seleksi terbuka namun disertai permohonan seleksi ulang sekda dengan alasan dan pertimbangan yang obyektof serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya apapun keputusan Presiden mengenai hak tersebut diatas, maka Gubernur Sultra wajib menindaklanjuti keputusan Presiden secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan.(B)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Abd Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini