ZONASULTRA.COM, KENDARI – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai politik (parpol) pertama yang resmi menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan pasangan calon yang akan diusung di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Muna. SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS itu diserahkan kepada pasangan LM Rusman Emba – Bachrun Labuta sebagai calon bupati dan calon Wakil Bupati Muna.
SK Nomor 105/SKEP/DPP-PKS/2020 tertanggal 19 Maret 2020 itu diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPW) PKS Sulawesi Tenggara (Sultra) Yaudu Salam Ajo, kepada Rusman Emba di Sekretariat DPW PKS Sultra, Kamis (26/3/2020) malam.
“SK baru kami terima pada Kamis siang dari DPP PKS, dan malamnya langsung kami serahkan. Setelah melalui proses yang panjang, mulai dari musyawarah di Dewan Pimpinan Daerah (DPD), DPW, kemudian dibawa ke DPP untuk dijadikan pertimbangan dalam memutuskan, maka SK ini menyatakan mengusung LM Rusman Emba sebagai calon Bupati Muna periode 2020-2025,” kata Yaudu kepada zonasultra.id, Jumat (27/3/2020).
Yaudu berharap Rusman bisa membawa visi dan misi PKS untuk berkhitmad kepada rakyat, menghadirkan pemimpin yang mencintai rakyat dan dicintai rakyat, dan tentu tujuannya adalah untuk membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Kabupaten Muna.
Selanjutnya Yaudu menunjuk Sekretaris DPW PKS Sultra LM Dasnah untuk melakukan langkah-langkah pemenangan bersama DPD PKS Muna dan partai pengusung lainnya.
Sementara itu, LM Rusman Emba yang juga Bupati Muna menyatakan terima kasih dan bersyukur atas diterbitkannya SK DPP PKS yang mengusung dirinya pada Pilkada Muna 2020. Dan menyatakan akan membawa misi keumatan menuju masyarakat Muna yang lebih sejahtera.
“Semoga pilihan ini yang terbaik yang membawa kemaslahatan untuk masyarakat Kabupaten Muna. Jadi saya bersama PKS, bukan untuk mengejar kekuasaan, tetapi ibadah, sesuai komitmen PKS dalam memperjuangkan kepentingan rakyat,” ujar Rusman.
Di Pilkada Muna, PKS tidak bisa mengusung calon sendiri, sebab partai besutan Sohibul Iman itu hanya memiliki 2 kursi di DPRD Muna. PKS membutuhkan tambahan minimal 4 kursi koalisi untuk bisa mengusung calon bupati. Syarat minimal pencalonan pemilihan Bupati Muna, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi atau 6 kursi dari jumlah kursi di DPRD Muna. B
Kontributor : Ramadhan Hafid
Editor : Rosnia