Plt Gubernur dan Dishub Sultra Saling Lempar Soal Izin Grab di Kendari

Plt Gubernur dan Dishub Sultra Saling Lempar Soal Izin Grab di Kendari
SALEH LASATA - Plt Gubernur Sultra Saleh Lasata membawakan sambutan dalam pelantikan Dekranasda Kota Kendari, Senin (27/11/2017) (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

Plt Gubernur dan Dishub Sultra Saling Lempar Soal Izin Grab di KendariSaleh Lasata

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sejak resmi beroperasi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) 17 November 2017, transportasi online berbasis aplikasi atau Grab mendapat kecaman dari para sopir taksi konvensional.

Seperti hari ini, puluhan supir taksi konvensional mencegat mobil yang diduga Grab yang melintas di kawasan eks MTQ Kendari. Akibatnya, satu mobil yang diduga Grab digembosi oleh supir taksi konvensional.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sultra Hado Hasina sebelumnya telah mengadakan pertemuan bersama Ditlantas Polda Sultra mengenai izin beroperasinya Grab. Dalam pertemuan itu, Hado menjelaskan jika izin taksi online Grab adalah kewenangan gubernur.

Hado menambahkan, untuk mendapat izin supir Grab harus bernaung dalam sebuah vendor, dengan anggota minimal lima orang. Setelah itu baru mengajukan permohonan izin dari gubernur.

“Kalau Grab itu kan sudah ada izinnya yang berlaku secara nasional. Yang belum punya izin ini adalah supir Grab yang di Kendari. Makanya, mereka harus berdiri di bawah vendor dulu dengan anggota minimal lima orang baru mengajukan izin,” imbuhnya.

(Berita Terkait : Untuk Sementara Grab di Kendari Berhenti Beroperasi)

Saat dikonfirmasi usai melantik Dekranasda Kota Kendari, Senin (27/11/2017), Plt Gubernur Sultra Saleh Lasata mengaku persoalan Grab di Kendari telah diselesaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra. Mengenai operasinya yang tetap berjalan sampai hari ini, mantan Bupati Muna itu menegaskan akan melakukan peninjauan ulang dengan Dldishub.

“Sementara kita tunda dulu, tunggu izinnya keluar, ya,” kata Saleh.

Disampaikan awak media jika sampai hari ini Grab masih beroperasi di Kendari. “Oh iya masih berjalan? Oke kita tinjau ulang kalau begitu,” ungkapnya singkat.

Saleh juga mengaku sejak beroperasi di Kota Kendari, dirinya belum mendapat laporan resmi soal Grab.

Seperti dilansir di bbc.com secara nasional Grab sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Menteri (PM) No. 32 tahun 2016, yang telah ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada April tahun 2016 serta resmi berlaku pada 1 Oktober ditahun yang sama.

(Berita Terkait : Tolak Grab, Forsma Kendari Datangi Polda)

Kendati telah mendapatkan izin, Grab serta berbagai perusahaan angkutan berbasis online terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satu syaratnya adalah perusahaan berbasis online harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Pengurusan izinnya dikenakan biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Guna memenuhi syarat pertama harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan dan perusahaan harus mempunyai sejumlah hal yaitu paling sedikit lima kendaraan dengan bukti surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama perusahaan, memiliki tempat penyimpanan kendaraan, menyediakan fasilitas bengkel, dan mempekerjakan pengemudi yang memiliki surat izin mengemudi (SIM). (A)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini