BPJS KETENAGAKERJAAN – Pelaksana tugas (plt) Gubernur Sultra Saleh Lasata saat menyerahkan secara simbolis kepada penerima ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 418 juta yang didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan La Uno (kanan), Kamis (17/8/2017). (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Saleh Lasata menyerahkan secara simbolis dana santunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Kendari sebesar Rp. 584,7 juta pada para penerima dalam acara temu Veteran Sultra di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sultra, Kamis (17/8/2017).
Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Veteran Sultra, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kendari La Uno serta tamu undangan sekitar 100 orang.
Saat dikonfirmasi Saleh mengatakan penyerahan santunan ini merupakan agenda BPJS Ketenagakerjaan yang dimasukkan dalam rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-72. Ia pun mengapresiasi lembaga yang dulu bernama Jamsostek itu dalam hal keaktifan mengurus pemberian santunan kepada penerima hak.
“Iya ini sudah menjadi ketentuan undang-undangan juga kan. Ketika terjadi apa-apa dana santunan itukan bisa diklaim,” ungkap Saleh.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kendari La Uno menjelaskan penerima santunan ini terdiri dari tiga orang ahli waris dan dua orang penerima beasiswa dengan besaran yang berbeda yakni total penyerahan santunan Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk tiga orang sekitar Rp. 572,7 juta masing-masing Rp. 122,2 juta, Rp. 31,8 juta dan Rp. 418,7 juta. Sedangkan untuk penerima santunan beasiswa satu orang Rp. 12 juta.
Pemberian santunan ini dikatakan La Uno merupakan bagian dari pelayanan dan keuntungan bagi pekerja formal ataupun non formal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga ia mengharapakan semua intansi pemerintah, swasta dan masyarakat dapat sadar akan pentingnya menjadi bagian dari layanan BPJS Ketenagakerjaan.
“Apalagi ini Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” pungkasnya.
Salah satu penerima santunan JKM Rp. 418,7 juta merupkan ahli waris dari almarhum La Ode Abdul Gusrianto, security Bank Sultra yang meninggal dunia secara mendadak saat bertugas di kantor Kas Bank Sultra Cabang Mandonga. Dalam hal ini ahli waris diterima oleh istri Asriani. Mereka adalah warga Kota Kendari.
Asriani juga berhak mendapatkan uang pensiunan setiap bulan Rp. 508.000 dan apabila suatu saat sang istri juga meninggal dunia akan diberikan kepada anak pertama dan kedua sampai berumur 23 tahun, belum menikah serta bekerja.
Untuk penerima santunan Rp. 31 juta JKM Rp. 24 juta merupakan ahli waris almarhum La Moni yang menerima sang istri Nurmina beserta anaknya mendapatkan beasiswa Rp. 12 juta dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Sementara untuk penerima santunan JKK dan JHT Rp. 122,2 juta akibat kecelakaan lalu lintas saat pulang kerja di wilayah Moramo, Kabupaten Konawe Selatan almarhum Bima Zulkifli dan yang menerima ahli waris Nurhidayah. (A)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati