ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Andi Muh Iqbal Tonggasa akan ditunjuk untuk mengisi sementara kekosongan jabatan Bupati Koltim pasca-OTT yang dilakukan oleh KPK kepada Bupati Koltim, Andi Merya Nur pada Selasa (21/9/2021) malam.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten I Pemprov Sultra, Muhammad Ilyas mengatakan, Pemprov Sultra telah menyiapkan Plh Bupati Koltim yaitu Andi Muh Iqbal Tonggasa.
Baca Juga :
Bupati Koltim Di-OTT, KPK Lakukan Pemeriksaan
“Kami sudah siapkan suratnya, sisa ditandatangani,” ucap Ilyas saat dikonfirmasi via telepon seluler pada Rabu (22/9/2021).
Ia mengatakan keputusan tersebut akan berlaku selama tujuh hari mulai Kamis (23/9/2021) sampai selesai pemeriksaan oleh KPK. Namun jika Bupati Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka maka Pemprov akan segera menunjuk Pj bupati.
Seperti yang diungkapkan Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Guasman Tatawu bahwa sesuai hukum, apabila keadaan seperti ini maka yang harusnya menggantikan posisi pemimpin adalah wakilnya. Namun karena wakil juga tidak ada dalam artian kekosongan jabatan maka yang harusnya diangkat adalah sekda.
“Meskipun sekda juga masih pelaksana belum definitif,” katanya.
Ia mengatakan bahwa hal ini dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan, tidak pasif tetapi harus aktif.
Baca Juga :
KPK Resmi Giring Bupati Koltim ke Jakarta
Untuk pemeriksaan oleh KPK sendiri ia mengungkapkan waktunya tidak menentu, apabila barang bukti jelas dan memenuhi unsur pidana maka segera ditetapkan jadi tersangka.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menerima informasi penindakan dilakukan sekitar pukul 20.00 Wita. Selain melakukan OTT terhadap Bupati Koltim Andi Merya Nur, KPK juga mengamankan sejumlah pihak.
“Iya benar sementara melakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan,” ujar Ali Fikri.
Andi Merya Nur serta lima rekan lainnya telah menjalani pemeriksaan di ruangan Ditreskrimsus Polda Sultra dan saat ini telah diterbangkan oleh KPK ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. (a)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati