PNS dan Usaha Menengah Atas Dilarang Gunakan Gas Elpiji 3 Kg

ilustrasi gas elpiji langka
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menghimbau kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan usaha menengah atas untuk tidak menggunakan gas elpiji 3 kilogram.

Kepala Bidang Migas, Ketenagalistrikan, dan EBTKE Dinas ESDM Sultra Andi Azis menegaskan, jika gas melon bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.

Hal tersebut juga dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2015. Andi menjelaskan, Gubernur telah mengeluarkan himbauan untuk seluruh PNS lingkup Provinsi Sultra agar tidak memakai tabung 3 kilogram.

“Sebab, PNS dianggap masyarakat mampu,” jelasnya saat ditemui di Kendari, Senin (23/4/2018).

Tak hanya di lingkup provinsi, himbauan itu pun dapat diberlakukan di tingkat pemerintah kabupaten dan kota. Ia mengharapkan bupati dan walikota dapat mengeluarkan peraturan serupa yang melarang aparat sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan kota dan kabupaten agar tidak menggunakan gas elpiji 3 kilogram tersebut. Sehingga, pendistribusian gas elpiji 3 kilogram bisa tepat sasaran.

“Daerah yang sudah terkonversi tentunya, juga memberikan instruksi kepada aparatnya supaya tidak menggunakan elpiji 3 kilogram,” tambahnya.

Jika gas elpiji ini ditemukan digunakan oleh masyarakat menengah atas dan pelaku usaha dengan omzet lebih dari Rp 50 juta pertahun, maka akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, agar disegel dan disita tabungnya.

Olehnya itu, untuk mengantisipasi hal tersebut, Pertamina pun meluncurkan produk baru bright gas 5,5 kilogram. Bright gas inilah yang bisa digunakan oleh masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. (B)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini