PNS di Baubau Diciduk Polisi Usai Simpan Sabu di Rumahnya

180
PNS di Baubau Diciduk Polisi Usai Simpan Sabu di Rumahnya
Barang Bukti - Barang bukti 6 shaset sabu seberat 8,78 gram. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Sekolah Dasar (SD) 4 Katobengke Kota Bau-bau, berinisial WA (35), warga Jalan Hoga, Kecamatan Betoambori, Kota Bau-bau, Sulawesi Tenggara (Sultra ) terpaksa diciduk oleh aparat kepolisian karena menyimpan narkotika jenis sabu.

Petugas menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Hoga, Kecamatan Betoambori pada Rabu 9 Juni 2021 pukul 02.30 WITA dan berhasil mengamankan barang bukti 6 shaset sabu seberat 8,78 gram.

Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari informasi warga bahwa di rumah tersebut sering dilakukan transaksi sabu. Berbekal informasi tersebut petugas kemudian mendatangi rumah pelaku dan berhasil menangkapnya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku petugas menemukan 6 paket bungkusan plastik bening berisikan sabu,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6/2021).

Kata Dolfi pelaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya untuk dijual kembali dan sisanya dipakai sendiri. Pelaku tidak mengetahui identitas rekannya tempat ia pesan sabu tersebut cuman mengenali wajahnya.

Selain barang bukti sabu, Polisi juga mengamankan satu buah bong alat hisap sabu, satu batang pirex kaca, satu potong pipet sendok, dua korek api, satu lembar kantong plastik hitam, satu pembungkus rokok, dan dua buah handphone.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. (b)


Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini