ZONASULTRA.COM, KENDARI – Polda Metro Jaya tidak melanjutkan penahanan Ketua DPRD Buton Selatan (Busel) La Usman (LU). Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka LU ke Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta, Selasa (27/11/2018) .
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono melalui Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) AKBP Harry Goldenhardt mengatakan tersangka LU memang telah melakukan tes urine dan hasilnya positif. Penyidik juga telah melakukan tes DNA dan rambut.
Barang bukti yang ditemukan yakni 2 buah cangklung (alat pakai sabu) yaitu 1 cangklung di saku celana dan 1 cangklung lagi di kloset. Namun tidak adanya barang bukti zat narkotika saat penangkapan, sehingga polisi menyerahkan penanganannya ke BNP.
(Berita Terkait : Kasus Narkoba, Ini Kronologi Penangkapan Ketua DPRD Buton Selatan)
“Polisi telah melakukan proses pengecekan sesuai dengan prosedur. Diserahkan kepada BNP DKI Jakarta untuk dilakukan rehabilitasi,” ujar Harry melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/11/2018).
Dari keterangan kepada polisi, La Usman mengaku sudah satu tahun mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Awalnya La Usman datang ke Jakarta untuk mengurusi urusan pemerintah daerah, namun malah menggunakan narkotika jenis sabu.
Lanjut Harry, Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus itu dan sedang dicari siapa yang mengadakan atau memberikan narkoba jenis sabu kepada La Usman. (b)
Reporter : Muhamad Taslim Dalam
Editor : Jumriati