ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyegel 22 alat berat yang diduga milik perusahaan tambang PT Natural Persada Mandiri (NPM) di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
22 alat berat itu terdiri dari 19 eksavator, 2 buldozer D85 dan 1 Vibro. Polisi membentangkan garis polisi disepanjang badan alat berat yang dijejer rapi.
Baca Juga : Polda Sultra Bakal Tindaki Warga yang Berkumpul di Luar Rumah
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Bungin Sihalayuk membenarkan perihal penyegelan itu. Hal itu dilakukan atas dasar laporan warga. Sehingga aparat segera melakukan pengecekan di lokasi.
“Memang kami temukan ada alat berat yang melakukan kegiatan di sana, kemudian kami mengambil langkah untuk mengamankan agar tidak ada kegiatan dulu,” ujar Kompol Bungin saat ditemui di Mapolda Sultra, Kamis (2/4/2020).
Menurut dia, penyegelan dilakukan dalam rangka penyelidikan untuk mempelajari kelengkapan administrasi aktivitas yang dilakukan. Bungin berdalih, belum bisa menyimpulkan terkait pelanggaran apa yang dilakukan terhadap aktivitas 22 alat berat itu.
“Kalau terkait dengan masalah hutan, kami masih akan berkoordinasi dengan Dinas terkait. Kegiatan yang kami lakukan di sana adalah penyelidikan, pengumpulan data dan observasi medan, sementara ini kita juga berproses. Kita status quo kan dulu, kita mau melihat legal standing yang ada,” tegasnya.
Kepala Desa Boedingi Akhsar mengungkapkan, 22 alat berat yang disegel itu adalah milik PT Natural Persada Mandiri (NPM) yang beroperasi di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ).
Akhsar mengklaim, PT NPM pernah datang ke Pemerintah Desa Boedingi untuk meminta izin melakukan aktivitas pertambangan yang masuk di wilayah Desa Boedingi. Lalu, PT NPM juga pernah melakukan sosialisasi pada bulan Maret 2020 kepada masyarakat desanya.
Akhsar membenarkan bahwa PT NPM telah melakukan penambangan di wilayah desanya sejak sepekan lalu. Namun, untuk penyegelan 22 alat itu memang berada di wilayah Desa Boenaga.
“Perusahaan ini (PT NPM) memang penambangan di sini, baru seminggu lebih menambang. Tapi alat berat yang disegel itu ada di wilayah Boenaga,” ucap Akhsar saat dihubungi melalui telepon Kamis (2/4/2020)
Sementara itu, salah satu karyawan PT BSJ yang enggan disebut namanya memyebut bahwa alat berat yang di police line adalah milik PT NPM.
Sementara itu, lokasi yang sedang ditambang oleh PT NPM itu berada di dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT). Bahkan, dia menyebut PT BSJ tidak pernah mengeluarkan kontrak kerja sama dalam hal ini Join Operasional (JO) ke PT NPM.
“Bagaimana mau beri izin, bos saya saja (Pemilik PT BJS) tidak berani menambang karena izinnya masih proses naik status, dari IUP eksplorasi ke IUP produksi,” ungkap dia
Dikonfirmasi terpisah, Manager Personalia PT NPM, Renaisance Pasali membantah mengenai informasi tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan aktivitas pertambangan ataupun melakukan mobilisasi alat berat di lokasi PT BSJ.
“22 alat berat itu bukan milik kami, kalau disebut milik kami itu tidak benar. Kalau sosialisasi (di Desa Boedingi) itu benar, kami hanya mendampingi owner kami pada Maret, tapi itu hanya sosialisasi. Tapi kalau menambang itu tidak pernah,” tegas Reinasance saat ditemui di Kendari, Kamis (2/4/2020).
Baca Juga : Samapta Polda Sultra Gagalkan Pengiriman Ratusan Masker ke Jakarta dan Banyuwangi
Dia menegaskan bahwa, tidak pernah ada hubungan ataupun perjanjian yang disepakati antara PT NPM dengan PT BSJ. Sehingga, tidak ada mobilisasi alat berat di sana.
Menurut Reinasance, PT NPM sendiri beroperasi di IUP PT Bososi yang kini alat beratnya disegel oleh Bareskrim Mabes Polri pada pekan lalu. Dia mengklaim ada 6 alat berat yang disegel antara lain 5 excavator dan 1 buldozer. B
Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Rosnia