Polda Sultra Segera Gelar Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Kepsek SMA 9 Kendari

228
Gedung Polda Sultra
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra)

ZONASULTRA.COM, KENDARI-Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu dekat akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Kepala sekolah SMA 9 Kendari, Aslan.

Kepala Subdit Penerangan masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Komisaris polisi (Kompol) Dolfi Kumaseh melalui sambungan telepon, Jumat (15/01/2021) menjelaskan, gelar perkara ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan untuk menentukan status hukum dari pihak terlapor.

“Mengenai laporan pak Aslan, kami akan laksanakan gelar perkara dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Sejauh ini, kata Dolfie, penyidik telah memanggil enam orang untuk dimintai keterangan. Namun demikian, Dolfi belum mau menyebut nama enam orang itu.

“Enam orang saja, tidak perlu disebut siapa,” ucapnya.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun awak Zonasultra.com, beberapa nama yang telah diperiksa di antaranya Aslan sebagai pelapor dan tiga orang lain dengan status terlapor, yakni Adelia Tungka, Riqar Manaba dan Muhammad Adriyansyah.

BACA JUGA :  Pelaku Pencurian Baterai Aki Milik Telkom Berhasil Dibekuk Polisi

Sementara seorang lainnya merupakan korban yang diduga dilecehkan oleh Aslan saat masih menjabat sebagai Kepala Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO) pada 2017.

Sebelumnya, Aslan melaporkan seorang siswi dan dua Alumni SMA 9 Kendari karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut dirinya sebagai kepala sekolah cabul saat melaksanakan unjuk rasa. (b)

 


Penulis : M9
Editor : Kiki